Wartawan Dianggap Resah, Pekerja Proyek Akhirnya Ngadu ke Pelaksana

Ragam, Serang Raya174 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Kedatangan awak media dilokasi proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Banten 2 di MTs di Kecamatan Tunjung Teja kabupaten Serang provinsi Banten, sehingga kehadiran wartawan dianggap bikin resah dan ulah.”  Rabu, (17/9/2025)

Example 1500x60
Example 1500x60

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur, bahwa prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggaraan pers di Indonesia. Undang – Undang ini menggaris bawahi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat, memastikan pers bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. UU ini juga menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta membentuk Dewan Pers untuk mengembangkan pers nasional.

Poin-Poin Utama UU No. 40 Tahun 1999 :

Kemerdekaan Pers: Diakui sebagai hak asasi manusia dan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijamin dan dilindungi hukum.
Larangan Sensor dan Pembredelan : Pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Fungsi Pers : Pers memiliki fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Peran Jurnalis : Jurnalis memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta hak tolak atas pemberitaannya.

Pekerjaan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2, langsung dari Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Prasarana Strategis Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Banten, yang bersumber dari dana APBN/2025, Kontraktor PT/Abadi Prima Inti Karya No Kontrak HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRMB2/VllI/2025
Nilai Kontrak Rp.40.275.808.350(Termasuk PPN) untuk 27 Sekolah Masa Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender Konsultan pengawas/MK : PT.Asta Kencana Arsimetama
Konsultan Perencana ; Konsultan Individu Sumber dari Papan Informasi Publik (PIP)

Saat awak media investigasi dipekerjaan pada hari Rabu,16 September 2025 awak media menemukan kejanggalan seperti, para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti helm , rompi, kaos tangan dan sepatu boot, seakan – akan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) Dan tidak adanya pengawasan dari pihak konsultan dan pelaksana kontraktor.

Ditempat yg sama awak media mencoba konfirmasi pekerja yang enggan sebutkan namanya mengatakan, kita kerja sudah ada 2 mingguan, ini juga kita belum dapat kasbon, nanti kita dapat penilaian dari kontraktor mana yang srius kerja mana yang nggak, kalau kita kerjanya bagus lanjut kalau buruk diberhentikan, terkait pelaksana dilapangan yang saya tahu pak Fery, APD mah ada kang, mungkin lagi ngegali jadi ribet makanya dicopot, yang 3 orang itu baru kang. Ucapnya.

Fery selaku pelaksana saat dikonfirmasi via WhatsApp, Pak Fery selaku apa diproyek tersebut, ia balas,”saya kuli pak. Kilahnya

Kenapa pekerja tidak memakai APD ,ia balas”lagi ngegali pak,kalau sudah ngegali baru dipakai lagi

Berarti mengabaikan K3 Ia balas ” bukan mengabaikan tapi posisi ngegali ribet, APD kan udh sya siap kan, APD mah udah lengkap, gs siap apd mh..cuma yang 3 orang itu baru sampai, tenaga baru jd belum siap kerja.Katanya dalam balasan WhatsApp

Pak Feri sebagai apa disitu, ia balas yang punya proyek mah PT.Apik, kan tertera di papan proyek bos, saya juga geh bos sarua orang media, saya orang media tapi saya mah gak pernah kontrol – kontrol ka pekerjaan orang, balasnya

REPORTER : Rls/TUBAGUS ZAKARIA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60