PABPDSI Lebak Surati Ketua DPRD Lebak : Minta di Fasilitasi Audiensi dengan DPMD dan APDESI Terkait Anggaran Pelatihan

Lebak, Ragam383 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Guna memastikan langkah yang akan di tempuh oleh Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak Provinai Banten ” bersurat pada ketua DPRD Lebak, untuk dilakukan audiensi dengan DPMD dan APDESI Lebak ” dan meminta klarifikasi terkait inisiator penganggaran pelatihan untuk perangkat desa dan terkait penunjukan PT. Cikal Gemilang Teknologi dan Lembaga pelatihan LSD, yang menjadi pelaksana kegiatan pelatihan/sosialisasi berbayar di Bogor, yang di biayai APBDes perubahan dari 339 desa tahun 2024, Senin (16/12/2024)

Example 1500x60
Example 1500x60

 

 

Dalam isi surat yang disampaikan PABPDSI Lebak menyampaikan beberapa poin ” Dengan mempertimbangkan ketentuan pada:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang
    Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Bab IV tentang
    Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa pasal 20 ayat 1, 2 dan 3;
    pasal 21 dan pasal 22
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 tahun 2015 tentang Desa
  3. Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  4. Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Desa yang padak pokoknya mengatur Desa dalam melakukan kerjasama dengan Desa lain dan/atau Pihak Ketiga; dan
  5. Surat Edaran Bupati Lebak Nomor: 700/103-Itda/I/2022 tentang

” Pengawasan Keuangan Desa di Kabupaten Lebak. Pada pokoknya, lima ketentuan diatas menyatakan bahwa BPD memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan bertugas melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

” Mencermati beberapa isu yang berkembang di media massa dalam seminggu terakhir dan hasil tela’ahan terhadap beberapa dokumen informasi yang kami peroleh terkait pelaksanaan kegiatan

“ PENINGKATANKAPASITAS KAUR KEUANGAN ” oleh Lembaga Kursus dan PelatihanLingkar Studi Desa pada 9 – 10 Desember 2024 di Kantor Dinas PMD Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, dan kegiatan SOSIALISASI PEMBINAAN DANPENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA yang dilaksanakan PT. Cikal Gemilang Teknologi pada Kamis -Jumat, 12-13 Desember 2024 di Hotel New Ayuda Puncak Bogor, kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas Jaga Desa, serta kegiatan serupa yang digelar PT. Cikal Gemilang Teknologi Senin-Selasa 16-17 Desember 2024 di Hotel Marbella Anyer dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai permohonan klarifikasi :

 

 

  1. Dasar hukum penunjukan/pemilihan Lembaga Kursus dan Pelatihan Lingkar Studi Desa sebagai pelaksana kegiatan Peningkatan Kapasitas Kaur Keuangan desa se-Kabupaten Lebak tahun 2024 yang digelar di
    Kantor Dinas PMD Kabupaten Bogor pada 9-10 Desember 2024
  2. Dasar hukum penunjukan/pemilihan PT Cikal Gemilang Teknologi sebagai pelaksana kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa terhadap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas Jaga Desa yang digelar di Hotel New Ayuda Puncak Bogor pada Kamis-Jumat, 12-13 Desember 2024
  3. Apakah Lembaga Kursus dan Pelatihan Lingkar Studi Desa dan PT Cikal Gemilang Teknologi, sebagai pelaksana kegiatan peningkatan kapasitas telah berkoordinasi dengan Dinas PMD Lebak dan APDESI Lebak terkait jenis pelatihan/sosialisasi, kurikulum pelatihan/sosialisasi, dan out put/out come pelatihan yang diharapkan? Sebab berdasarkan hasil klarifikasi kami terhadap kepala desa dan perangkat desa, manual acara dua kegiatan diatas sudah disajikan penyelenggara kegiatan tanpa ada persetujuan tertulis dari pihak pemerintah desa.
  4. Mengapa dalam beberapa pemberitaan media massa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebak terkesan tidak tahu acara tersebut dan hanya hadir berperan sebagai undangan/narasumber. Padahal Dinas PMD adalah induk organisasi pemerintahan desa. Pernyataan diatas mengesankan Dinas PMD Lebak hendak cuci tangan atas kekisruhan kegiatan tersebut
  5. Surat Lembaga Kursus dan Pelatihan Lingkar Studi Desa dan PT Cikal Gemilang Teknologi kepada seluruh kepala desa, prihalnya adalah ” UNDANGAN sehingga ini menandakan bahwa kegiatan tersebut wajib di ikuti seluruh desa, bukan sebuah penawaran. Apakah Dinas PMD Lebak dan APDESI Kabupaten Lebak telah melakukan verifikasi terhadap PT Cikal Gemilang Teknologi dan Lembaga Kursus dan Pelatihan Studi Lingkar Desa sehingga dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebagai pelaksana kegiatan peningkatan kapasitas.
  6. Apakah PT Cikal Gemilang Teknologi dan Lembaga Kursus dan Pelatihan Studi Lingkar Desa lembaga berbadan hukum dan memilik sertifikat Mastor of Training (MoT) dan lembaga akuntabel yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) secara berkala.
  7. Mengapa salah satu peserta pelatihan pengawasan pengelolaan keuangan desa adalah Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa? Apa tugas dan fungsi Linmas Jaga Desa dalam Pengawasan PengelolaanKeuangan Desa.

Perlu kami sampaikan, permohonan klarifikasi ini didasarkan padaKewenangan BPD dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan

Desa sebagai mana ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami tampilkan dalam point pertimbangan di awal surat diatas. Dalam kesempatan ini, kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kaur Keuangan desa dan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Desa sama sekali tidak memberitahukan kepada BadanPermusyawaratan Desa atau induk organisasi BPD, yakni Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indinesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak.

Surat tersebut diantarkan langsung oleh ketua umum PABPDSI Lebak Saepulloh dan beberapa pengurus PABPDSI Lebak .bahkan bukan cuma hanya APDESI dan DPMD Lebak yang di Surati tapi inspektorat kabupaten Lebak pun disurati terkait pengawasan dan pembinaan birokrasinya terkait kegiatan pelatihan tersebut.

REPORTER  : RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60