Insentif Bapenda Lebak Dipersoalkan, Transparansi KPI Jadi Sorotan

Lebak34 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Pemberian insentif atau upah pungut pajak di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menjadi sorotan. Sejumlah pegawai mempertanyakan kesesuaian besaran insentif dengan tupoksi, beban kerja, serta capaian kinerja, khususnya bagi pegawai yang banyak menjalankan tugas di lapangan.

Triana, yang dikenal dengan sapaan King Cobra, sekaligus Ketua Saung Peradaban, meminta Bapenda menjelaskan secara terbuka mekanisme dan indikator yang menjadi dasar pembagian insentif.

Example 1500x60
Example 1500x60

“Kalau memang berbasis kinerja, pegawai perlu mengetahui indikator, bobot penilaian, target, serta bukti kerja yang menjadi dasar perhitungan,” ujar King Cobra.Senin(3 Agustus 2026)

Ia menilai transparansi penting agar pemberian insentif benar-benar berjalan objektif, terukur, dan proporsional sesuai tupoksi serta beban kerja masing-masing pegawai.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Lebak Agung Budi Santoso menegaskan bahwa pemberian insentif telah memiliki dasar keputusan resmi melalui SK Bupati Nomor 900.1.13.1/Kep.249-Bapenda/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Menurut Agung, insentif pegawai Bapenda dihitung berdasarkan Key Performance Indicator (KPI) yang mengacu pada target, capaian, serta evidence atau bukti kerja yang diusulkan masing-masing bidang dan dibahas oleh pimpinan.

“Pembagian insentif tidak berdasarkan kedekatan, melainkan berdasarkan kinerja, capaian target, dan bukti kerja yang terukur sesuai regulasi,” tegas Agung.

Polemik tersebut kini menempatkan transparansi indikator KPI, bobot penilaian, dan kesesuaian antara beban kerja dengan insentif sebagai poin penting yang perlu dijelaskan kepada para pegawai.

REPORTER:INDRA SASMITA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60