Bungas Banten, SERANG – Tanah kedjaroan adalah istilah lokal Banten untuk tanah bengkok, yaitu tanah desa yang digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa /lurah dan perangkat desa, serta untuk kepentingan sosial dan umum di desa tersebut. Istilah kedjaroan memiliki makna yang serupa dengan pelungguh, sawah kalungguhan, atau carik kalungguhan, yang semuanya merujuk pada tanah yang diperuntukkan bagi aparatur desa

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tanah bengkok atau tanah kedjaroan pada dasarnya adalah dokumen yang sama, yaitu pemberitahuan pajak terutang PBB, tetapi objek tanahnya berbeda : tanah bengkok adalah milik desa yang digunakan untuk perangkat desa, sedangkan tanah kedjaroan merujuk pada tanah milik desa yang digunakan untuk fungsi lain atau pendapatan desa lainnya. Meskipun begitu, kedua tanah tersebut tetap merupakan milik desa dan dikenai PBB.
” Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, salah satunya di desa Panyaungan Jaya kecamatan Ciomas kabupaten Serang provinsi Banten” terdapat tanah Kedjaroan Persil 36 kelas 086 dengan Luas 4.300 meter persegi, tanah tersebut kini diduga sudah hak milik dan guna pakai oleh keluarga ahli waris yang kini patut dipertanyakan keabsahannya
Pasalnya, Jika tanah dijual dan dikuasai oleh orang lain secara melawan hukum, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata. Pelaku dapat dijerat pasal penyerobotan tanah, seperti Pasal 385 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun untuk orang yang menjual atau menguasai tanah milik orang lain.” Selain itu, dapat juga dikenakan sanksi perdata berupa gugatan untuk membatalkan jual beli, meminta pengosongan tanah, ganti rugi, atau pembatalan alas hak.
Kepala desa Panyaungan Jaya Supyani ” saat di konfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa benar didesa Panyaungan jaya terdapat tanah Kedjaroan
Ya benar, berdasarkan data SPPT tahun 2025 didesa Panyaungan Jaya kecamatan Ciomas terdapat tanah Kedjaroan dengan Persil 36 kelas 086 dengan luas 4.300 meter persegi, yang seharusnya dimiliki oleh Pemerintah desa (Pemdes) khususnya desa Panyaungan Jaya, hingga kini diduga sudah dikuasai atau hak guna pakai oleh ahli waris keluarga besar almarhum bapak H.Jalil, yakni Badrudin dan Sopiah dan kalau diceritakan sangat makan waktu karena jaman dahulu. ” Katanya
Nah, sekarang sedang dibangun ruko dan belum lama ada penggalian tanah, saya juga sangat kecewa kok ada pembangunan tapi tidak ada ijin ke desa.” Imbuhnya
Marwaji, salah satu ahli waris almarhum (H.jalil) saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya pada Minggu, (21/9/2025), bahwa dulu memang tanah Kedjaroan, tapi sekarang sudah balik nama
” Dulu sebelum balik nama iya tanah Kedjaroan kronologisnya, yaitu dulu belum balik nama, dulu itu masih desa Ciomas atas nama Kedjaroan desa Ciomas, ada surat – surat jual beli nya juga, karena lahan ini tidak fungsi tidak ada manfaat buat masyarakat ditukarlah dengan sawah didaerah Barugbug ada surat nya juga di teteh saya Encop Sopiah
” Setelah dilakukan pertukaran akhirnya sudah hak milik yang punya sawah itu, setelah beres pertukaran itu dijualah ke bapak saya (H.Jalil) terus itu kan SPPT nya masih atas nama Kedjaroan pas mau balik nama, saya ke BPN ceritanya sudah bisa diurus tapi saya ditekan minta 40 juta sama Kepala desa di sini di desa Panyaungan Jaya pak Supyani ” pas waktu menjabat buat ngurus surat balik nama, saya nyerah karena tidak ada uang sebesar itu, akhirnya sampai sekarang belum diurus balik nama ke ahli waris
Riwayat suratnya juga jelas dan sudah lengkap termasuk didesa pun sudah dikasih foto copy dan sudah diurus, cuma karena minta biaya segitu (Rp 40 juta -red) saya nyerah, makanya saya anteng – anteng aja karena bapak saya dulu dapat beli dan yang ngurus surat – suratnya orang tua Supyani, sewaktu menjabat kepala desa dulu kan bapaknya Supyani menjabat Kepala desa, jadi yang harus ditelusuri itu tanah yang sawah itu bukan tanah atas nama Kedjaroan karena riwayat surat nya ada dan masih disimpan di teh Encop, silahkan ke teh Encop aja.” Ujarnya
Awak media terus melakukan konfirmasi kepada ahli waris lainnya, yaitu Encop Sopiah didampingi suaminya dikediamannya pada, Minggu sore, (21/9/2025), bahwa intinya tanah tersebut (Kedjaroan) persuratannya lengkap
“Intinya tanah tersebut (Kedjaroan) persuratannya/surat – surat nya lengkap, memang dulu tanah tersebut ada cerita dan kronologisnya, berdasarkan Warkah atau Riwayat tanah saya bisa berbicara, yaitu :
” Pada tahun 1960 masih kewadanaan belum ada desa Panyaungan Jaya, waktu itu masih desa Sukabares. Di desa Sukabares waktu itu ada Tanah Kedjaroan dan di tahun itu juga tahun 1960 tanah milik bapak H.Emon seluas 6000 lebih berupa tanah sawah, karena pada jaman itu tanah yang dipinggir jalan tidak ada harganya, yang ada harganya dijaman dulu itu sawah, karena pak H.Emon itu orang kaya, maka menghadaplah pejabat – pejabat desa itu ke pak H.Emon (orang Sukabares) minta pertukaran tanah, oleh karena tanah sawah milik H.Emon itu lebih luas kisaran 6000 meter lebih di banding dengan tanah Kedjaroan hanya luas 4000 meter lebih dan dianggap tidak produktif, akhirnya terjadilah kesepakatan pertukaran tanah dan setujuilah dan ditandatangani semua para pejabat desa, tokoh masyarakat dan LKMD termasuk Camat yang dulu Wedana, jadi lengkaplah persuratannya
Kemudian, pada tahun 1985 berarti sudah, tanah sawah itu menjadi tanah bengkok/Kedjaroan dan yang tanah Kedjaroan sudah milik tanah H.Emon, pemerintah sudah mendandatangani pemilik juga sudah menandatangani bahkan Carik (desa Sukabares saat itu) pak Mad Paid pun sudah menandatangani termasuk saksi – saksi juga menandatangani
Setelah itu, pak H.Emon meninggal dunia jatuhlah ke anaknya selaku ahli waris, karena tahun 1985 anaknya (ahli waris) sedang butuh uang lalu di jualah tanah tersebut ke bapak saya H.Jalil, bersama ibu nya, bersama keluarganya dan sebagainya menurut surat yang ada Warkah, jadi sudah sah yang namanya tanah bengkok/Kedjaroan mah ada di Barugbug, bahkan harusnya yang menceritakan semua ini adalah bukan saya tapi Lurah/Kades atau Carik Mad Paid yang sekarang masih ada. Ujarnya
” Kemudian, tahun 2000 berapa saya lupa terjadi pemekaran, yaitu desa Panyaungan Jaya pemekaran desa Sukabares, jadi sekali lagi kalau mau mencari tanah bengkok/Kedjaroan silahkan ke Barugbug yang luasnya 6000 meter lebih dan itupun sudah hak orang Barugbug, tidak ada masalah apa – apa
Bahkan Lurah sendiri pun (Lurah Supyani) sewaktu baru menjabat lurah sudah menyiapkan untuk pembuatan sertifikat, karena keluarga ahli waris saat itu ada kendala pendanaan
Sebenarnya, semasa almarhum masih hidup uang untuk pembuatan sertifikat tersebut sudah masuk ke desa, tapi sertifikat tidak keluar seolah dimainkan sama orang desa padahal orang tua sudah percaya penuh sama orang desa. ” Pungkasnya
Hingga berita ini di turunkan, dari pihak manapun belum bisa menunjukan bukti kelengkapan surat – suratnya
” Dan Awak media akan terus menelusuri dan mengkonfirmasi perihal keabsahan yang diclaim tanah Kedjaroan di desa Panyaungan Jaya ” secara menyeluruh terutama kepada Ahli waris almarhum pak H.Emon, apakah benar ada tanah bengkok/Kedjaroan di daerah Barugbug seluas 6.000 meter lebih
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA






