Bungas Banten, SERANG – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak kembali mengangkat sorotan terhadap penanganan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Selasa(15/9/2026)
Setelah sebelumnya mempertanyakan proses penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), GAMMA kini memperluas sorotannya terhadap dasar hukum dan mekanisme penetapan RJ oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Sorotan tersebut disampaikan GAMMA melalui aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Banten (Mapolda Banten), Selasa (15/9/2026). Meski aksi tidak berlangsung lama, Polda Banten memfasilitasi GAMMA untuk menyampaikan aspirasi melalui forum audiensi.
Dalam forum tersebut, GAMMA diterima oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Dirreskrimum Polda Banten, Dirreskrimsus Polda Banten, Kasubbid Paminal Propam Polda Banten, penyidik yang menangani laporan perkara, serta jajaran Intelkam Polda Banten.
Salah satu persoalan utama yang dibawa GAMMA adalah konstruksi pasal yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Penjelasan mengenai penerapan pasal disampaikan langsung oleh Kombes Pol Dian Setyawan, yang sebelumnya menjabat Dirreskrimum Polda Banten dan kini menjabat Dirreskrimsus Polda Banten.
Namun, alih-alih mengakhiri polemik, penjelasan tersebut justru dinilai GAMMA membuka ruang pertanyaan baru mengenai konstruksi hukum perkara.
Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, menegaskan pihaknya akan mengkaji lebih jauh penjelasan yang diperoleh dalam audiensi.
“Ada penjelasan baru mengenai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap saudara Uun. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Dian Setyawan. Bagi kami, justru muncul sejumlah pertanyaan hukum yang harus didalami,” ujar Hudori.
Dokumen Permohonan RJ Jadi Sorotan
Persoalan kemudian bergeser pada dokumen permohonan penetapan RJ yang diajukan Polda Banten kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Hudori mengungkapkan, GAMMA telah melihat dokumen permohonan tersebut dan mencermati pasal yang dicantumkan sebagai dasar dalam proses penetapan RJ.
“Kami sudah melihat dokumen permohonan penetapan RJ yang diajukan Polda Banten kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Permohonan itu kemudian memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” ungkapnya.
Menurut GAMMA, terdapat aspek yang perlu diuji secara terbuka mengenai kesesuaian antara konstruksi pasal dalam perkara, dasar permohonan RJ, serta kewenangan dan mekanisme penetapan yang digunakan oleh pengadilan.
Hudori menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pertukaran pendapat, tetapi harus dapat dijelaskan berdasarkan norma hukum dan dokumen perkara.
“Ada dugaan penetapan pengesahan RJ terhadap perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan aktivis tersebut berpotensi tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kami mempertanyakan dasar, konstruksi, serta mekanisme hukumnya. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tetapi persoalan kepastian dan akuntabilitas hukum,” tegas Hudori.
Usai Polda Banten, GAMMA Akan Datangi PN Rangkasbitung
GAMMA memastikan persoalan tersebut tidak akan berhenti pada audiensi di Mapolda Banten.
Hasil konsolidasi internal setelah aksi dan audiensi memutuskan GAMMA akan melanjutkan penyampaian aspirasi ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan aspek hukum yang menjadi dasar penetapan RJ dalam perkara tersebut.
“Hasil konsolidasi dan evaluasi setelah aksi serta audiensi di Polda Banten mengerucut pada keputusan untuk menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Kami ingin mempertanyakan secara terbuka dasar dan mekanisme penetapan RJ tersebut,” kata Hudori.
Menurut GAMMA, mekanisme Restorative Justice semestinya tidak hanya dilihat dari tercapainya perdamaian para pihak, tetapi juga harus ditempatkan dalam koridor kepastian hukum, kesesuaian prosedur, kewenangan lembaga, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GAMMA pun menegaskan bahwa aksi lanjutan ke PN Rangkasbitung bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi atas perkara yang dinilai masih menyisakan pertanyaan hukum.
“Kami tidak sedang mencari konflik dengan institusi penegak hukum. Yang kami dorong adalah transparansi. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dasar hukum dan dokumen yang ada,” pungkas Hudori.
(INDRA SASMITA)






