Bungas Banten, SERANG – 28-12-2025. Telah beredarnya pemberitaan media Online disegala penjuru atas dugaan penjual Miras Oplosan berjenis Arak Ciu di kampung Cayur – Kemuning Desa Lebak Wana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang telah melakukan Penganiayaan secara berkelompok terhadap Wartawan untuk segera usut tuntas jangan sampai di ulur ulur secepatnya di tangkap Jangan sampai kepercayaan Polri tercoreng lagi atas kelambatan proses para pelaku yang sudah jelas atas dasar laporan korban tersebut.

Aminudin ” Ketua Koordinator Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten dengan insiden kekerasan terhadap insan media dengan paparanya mengatakan” kami minta kepada Kapolresta Serang untuk segera proses para oknum pelaku penjual Miras yang telah menganiaya salah satu wartawan media Online Bungasbanten tersebut, sebagaiman isi laporan tersebut sudah diterima dengan alat Bukti Dokumen Surat keterangan Visum dari Dokter dan nama nama pelaku sudah jelas tercatat dalam isi laporan tersebut. dan kami minta kepada Polresta Serang Kota Polda Banten untuk secara profesional dan transparan terhadap publik. Jangan sampai penanganan penganiayaan insan media tersebut menjadi pertanyaan dan sorotan publik serta ketidakpercayaan terhadap masyarakat Kota Serang.
Lanjut ” Aminudin” ini sudah jelas yang mereka jual adalah barang ilegal yaitu minuman beralkohol dan oplosan yang sangat berbahaya bagi generasi anak bangsa. Pasalnya dampak minuman tersebut menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat dan bisa saja menghilangkan nyawa dampak Minuman Oplosan tersebut.Dan bila tu tidak segera di Proses kami dan media Solidaritas Perkumpulan Wartawan (SOPERWAN)!Provinsi Banten akan lakukan aksi Unjuk Rasa. Ujar Aminudin Geram
REPORTER: KABIRO







