Bungas Banten, LEBAK – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Lebak menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Lebak. Banyaknya aduan masyarakat terkait proses penerimaan siswa baru mendorong Komisi III DPRD Lebak menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah kepala SMA dan SMK pada Senin, 22 Juni 2026.
Ketua Komisi III DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengatakan pemanggilan pihak sekolah dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang mengeluhkan minimnya sosialisasi serta kurang optimalnya pelayanan informasi selama proses SPMB berlangsung.
Menurut Junaedi, banyak calon peserta didik dan orang tua siswa yang merasa kesulitan memperoleh penjelasan terkait mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi, hingga sistem penilaian yang diterapkan.
“Banyak masyarakat yang mengadu karena tidak mendapatkan informasi yang jelas dan rinci terkait proses pendaftaran maupun tahapan seleksi. Ini menjadi perhatian serius DPRD,” ujar Junaedi, Jumat (19/6/2026).
Tak hanya menyoroti persoalan sosialisasi, Komisi III DPRD Lebak juga menilai masih terdapat kepala sekolah yang kurang responsif dalam memberikan pelayanan dan komunikasi kepada masyarakat maupun lembaga legislatif.
Menurutnya, kepala sekolah sebagai penyelenggara layanan pendidikan harus mampu memberikan akses informasi secara terbuka dan cepat kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus menjadi prioritas. Kepala sekolah jangan menghindar ketika masyarakat membutuhkan penjelasan. Hadapi dan berikan informasi secara terbuka,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Junaedi secara khusus menyoroti sikap Kepala SMAN 1 Rangkasbitung yang dinilai sulit dihubungi dan tidak responsif terhadap komunikasi yang dilakukan DPRD.
“Jangankan masyarakat, kami sebagai pimpinan Komisi III DPRD yang menjadi mitra pendidikan saja kesulitan berkomunikasi. Telepon tidak direspons dan tidak ada tindak lanjut komunikasi. Ini menjadi catatan serius,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Junaedi meminta
Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang kewenangan pengelolaan SMA dan SMK untuk melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang dinilai tidak mampu membangun komunikasi dengan baik.
“Ini harus menjadi perhatian Gubernur Banten. Kepala sekolah harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat maupun lembaga mitra. Jika komunikasi tidak berjalan, pelayanan publik tentu tidak akan maksimal,” ujarnya.
Selain mengevaluasi pelayanan sekolah, DPRD juga berkomitmen mengawal transparansi pelaksanaan SPMB 2026. Komisi III akan mendalami seluruh tahapan seleksi guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
DPRD bahkan akan melakukan komparasi terhadap data peserta yang diterima maupun yang tidak diterima untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses seleksi.
“Kami ingin memastikan aturan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada praktik yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” tegas Junaedi.
Lebih lanjut, DPRD Lebak menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Bahkan apabila ditemukan adanya pelanggaran atau keputusan yang merugikan masyarakat, DPRD siap memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang akan ditempuh oleh orang tua siswa.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, DPRD siap mendukung masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tandasnya.
Melalui RDP yang akan digelar pada 22 Juni mendatang, DPRD berharap seluruh persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB dapat dibahas secara terbuka guna menghasilkan solusi yang berpihak kepada masyarakat.
“Tujuan kami sederhana, memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan, adil, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.
REPORTER: INDRA M







