Bungas Banten, LEBAK – Dugaan adanya kutipan sebesar 30 persen dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, kembali mencuat dan menjadi perhatian serius, Minggu 2 Agustus 2026.
Informasi yang berkembang menyebutkan, dugaan kutipan tersebut dikaitkan dengan jalur aspirasi Anggota DPR RI Fraksi PKB, Ahmad Fauzi. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Ahmad Fauzi maupun Ketua DPC PKB Lebak terkait kebenaran informasi tersebut.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp untuk memperoleh penjelasan, klarifikasi, sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pesan konfirmasi belum mendapatkan tanggapan.
Ketiadaan jawaban tersebut kemudian mendapat perhatian dari Aktivis Lebak, Ruswa. Ia menilai, informasi mengenai dugaan kutipan dalam program yang menggunakan anggaran pemerintah tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan, terlebih menyangkut program pembangunan infrastruktur irigasi yang memiliki kepentingan langsung terhadap masyarakat.
Menurut Ruswa, transparansi menjadi penting agar dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta, bukan dibiarkan menjadi spekulasi publik.
“Saya akan melaporkan dugaan kutipan 30 persen dalam pelaksanaan P3-TGAI ini kepada Polda Banten. Saya meminta persoalan tersebut ditelusuri secara serius dan objektif berdasarkan hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ruswa.
Ia menambahkan, laporan tersebut bukan semata-mata untuk membangun opini, melainkan sebagai upaya mendorong aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan yang berkembang apabila terdapat indikasi penyimpangan.
“Kalau memang tidak benar, silakan dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau ada indikasi pelanggaran, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat justru dibebani oleh kepentingan atau pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Ruswa menilai, dugaan tersebut perlu diuji secara menyeluruh, mulai dari mekanisme penetapan penerima program, jalur pengusulan, proses penyaluran anggaran, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan dana, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
Ia juga meminta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan P3-TGAI untuk tidak bersikap pasif terhadap informasi yang berkembang.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Kalau ada informasi mengenai dugaan kutipan 30 persen, harus ada keberanian untuk memeriksa fakta di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi ukuran utama dalam setiap penggunaan anggaran negara,” kata Ruswa.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang namanya dikaitkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga persoalan tidak terus berkembang tanpa dasar.
Polemik ini sekaligus menjadi ujian terhadap transparansi pelaksanaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebak. tandasnya
Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan irigasi benar-benar diperuntukkan sesuai peruntukan dan ketentuan program.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Fauzi, Ketua DPC PKB Lebak, pihak BBWSC3, serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab atas dugaan kutipan 30 persen tersebut.
REPORTER: INDRA /TIM







