Bungas Banten, LEBAK – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas operasional perusahaan batching plant milik PT Beton Cipta Labuan (BCL) yang berlokasi di Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malingping. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Kamis (30/7/2026).
Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Bagian Hukum Setda Lebak, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak.
Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori, menegaskan organisasinya tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Lebak. Namun, menurutnya, setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan tata ruang sebelum menjalankan kegiatan operasional.
“Kami tidak anti terhadap investasi. Justru kami mendukung investasi di Lebak sepanjang dilaksanakan secara sehat, taat hukum, serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengabaikan persyaratan dasar perizinan maupun menabrak ketentuan tata ruang,” tegas Ahmad Hudori.
Hudori menjelaskan, GAMMA telah mengantongi sejumlah dokumen resmi yang diperoleh dari instansi berwenang dan, menurutnya, mengindikasikan adanya dugaan bahwa operasional PT Beton Cipta Labuan belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan. Dokumen tersebut juga telah dipaparkan dalam forum audiensi sebagai bahan pembahasan bersama.
Berdasarkan hal tersebut, GAMMA mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera mengambil langkah sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penghentian sementara operasional apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami memiliki dokumen yang mengindikasikan dugaan kuat adanya pelanggaran oleh PT BCL. Dokumen tersebut kami peroleh secara resmi dan telah kami buka dalam forum audiensi. Seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak segera menindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujar Hudori.
Menanggapi penyampaian tersebut, perwakilan OPD yang hadir menyatakan akan menindaklanjuti hasil audiensi melalui rapat koordinasi lanjutan guna menentukan langkah yang akan diambil terhadap operasional PT Beton Cipta Labuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GAMMA menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak. Organisasi tersebut juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak terdapat langkah konkret dalam penegakan aturan.
Menurut GAMMA, penegakan hukum yang objektif dan tanpa tebang pilih merupakan bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kewibawaan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menegakkan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Beton Cipta Labuan serta dinas-dinas terkait guna memperoleh keterangan dan klarifikasi. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
REPORTER:INDRA






