Bungas Banten, PANDEGLANG – Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman depan Balai Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terpantau dalam kondisi kusam dan robek pada Kamis, 9 Juli 2026.
Pantauan tim media Bungas Banten di lokasi, warna bendera sudah memudar dan terdapat sobekan di bagian ujung. Padahal bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan negara yang semestinya dijaga kehormatannya.
Tim awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kolelet Rasim, Namun saat didatangi ke kantor desa, Kepala Desa tidak berada di tempat dan belum dapat dimintai keterangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, lusuh, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Kolelet terkait pembiaran kondisi bendera tersebut.
REPORTER:HJ







