Bungas Banten, LEBAK – Polemik dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara arisan yang melibatkan seorang berinisial JW memasuki babak hukum baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, JW melalui kuasa hukumnya kini menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Perkara tersebut bermula dari laporan Lisa Lisdiana bersama sejumlah pihak lainnya yang disebut berjumlah 18 orang ke Ditreskrimum Polda Banten pada 24 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, JW diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/380/VII/SPKT II Ditreskrimum.
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis (10/9/2026), ketika JW melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Rangkasbitung.
Langkah tersebut menambah dimensi baru dalam perkara yang sebelumnya telah bergulir melalui mekanisme hukum pidana. Dengan demikian, persoalan antara para pihak kini berpotensi diuji melalui dua koridor hukum yang berbeda, yakni proses pidana dan gugatan perdata.
Dugaan Nilai Kerugian Capai Rp2,63 Miliar
Berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, terdapat sedikitnya 18 catatan korban atau setoran dengan total nominal sekitar Rp2.633.450.000.
Namun, angka tersebut masih merupakan data yang disampaikan oleh pihak korban atau pelapor dan belum dapat diposisikan sebagai kerugian yang telah terbukti secara hukum.
Nilai tersebut masih harus diverifikasi melalui berbagai alat bukti, antara lain bukti transfer, catatan transaksi, komunikasi antara para pihak, daftar peserta arisan, serta bukti-bukti lain yang nantinya diuji dalam proses hukum.
Adapun daftar nominal yang disampaikan pihak pelapor antara lain:
1. Lisa — Rp440.000.000
2. Vina Handayani — Rp128.000.000
3. Ayu — Rp194.000.000
4. Sela Novia — Rp170.450.000
5. Ipat Patmawati — Rp45.000.000
6. Ira Nuryati — Rp18.000.000
7. Leli — Rp48.000.000
8. Ira — Rp770.000.000
9. Yuli — Rp46.000.000
10. Dina — Rp6.000.000
11. Nisa — Rp60.000.000
12. Eka — Rp174.000.000
13. Deni — Rp146.000.000
14. Ela — Rp18.000.000
15. Mila — Rp224.000.000
16. Ella — Rp70.000.000
17. Iroh — Rp70.000.000
18. Dina — Rp6.000.000
Berdasarkan daftar tersebut, total nominal yang dicantumkan mencapai sekitar Rp2,633 miliar.
BCW Lebak: Gugatan Perdata Tak Otomatis Hentikan Proses Pidana
Ketua LSM Banten Corruption Watch (BCW) Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, menilai langkah pengajuan gugatan perdata merupakan hak hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang bersengketa.
Menurutnya, keberadaan gugatan perdata tidak serta-merta menghapus ataupun menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Dalam konteks hukum, kata Deni, jalur perdata dapat digunakan untuk menguji hubungan hukum antara para pihak, termasuk mengenai ada atau tidaknya hubungan utang-piutang, wanprestasi, maupun persoalan lain yang menjadi pokok sengketa.
“Pihak yang menghadapi laporan pidana tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui jalur perdata. Namun, pengajuan gugatan perdata tidak serta-merta menghapus atau menghentikan proses pidana,” ujar Deni dalam keterangannya.
Deni menambahkan, apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan perbuatan yang sejak awal dilakukan dengan itikad tidak baik, maka hal itu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
Termasuk apabila terdapat dugaan manipulasi data, penggunaan slot fiktif, ataupun pola transaksi tertentu yang dinilai merugikan peserta, seluruhnya harus diuji melalui proses hukum.
“Apakah suatu persoalan masuk dalam ranah pidana penipuan atau penggelapan, atau justru merupakan sengketa perdata berupa wanprestasi, pada akhirnya harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, dan kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan,” jelasnya.
Terlapor dan Pelapor Sama-Sama Memiliki Ruang Hukum
Deni juga menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, pihak yang menjadi tergugat pada prinsipnya memiliki hak untuk mengajukan jawaban maupun tuntutan balik melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara perdata, termasuk rekonvensi apabila memenuhi persyaratan.
Menurutnya, para pihak harus mempersiapkan seluruh bukti secara tertib dan komprehensif.
“Bukti transfer, percakapan, daftar peserta, catatan pembayaran, perjanjian, maupun dokumen lainnya harus dipersiapkan. Jangan hanya mengandalkan narasi, karena setiap dalil harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan secara hukum,” katanya.
Ia menegaskan, proses pidana dan perdata memiliki mekanisme serta fokus pembuktian masing-masing.
“Unsur pidana harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sementara dalil-dalil dalam gugatan perdata akan diuji melalui persidangan. Keduanya harus ditempatkan dalam koridor hukum masing-masing,” pungkas Deni.
Hak Klarifikasi Tetap Terbuka
Sementara itu, pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap harus menempatkan seluruh pihak dalam posisi yang berimbang.
Status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan maupun disebut dalam suatu perkara tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Begitu pula dengan daftar nama dan nominal yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Data tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh pihak korban atau pelapor dan masih terbuka untuk diverifikasi, diklarifikasi, maupun dibantah oleh pihak yang disebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak JW maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan secara langsung mengenai gugatan perdata tersebut maupun menanggapi daftar nominal kerugian yang disampaikan pihak pelapor.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari JW, kuasa hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
REPORTER: INDRA-TIM






