Paus Raksasa 22 Meter Ditemukan Mati Terdampar di Pesisir Pantai Cikeusik Pandeglang

Pandeglang24 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Seekor ikan paus berukuran raksasa ditemukan dalam kondisi mati terdampar di pesisir Pantai Kampung Ciapu, Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (2/12/2026). Penemuan tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paus tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 22 meter dengan berat kurang lebih 900 kilogram. Hewan laut berukuran besar itu pertama kali diketahui oleh warga setempat.

Komandan Kapal XXIII-1004 Polairud Binuangeun, Bripka Tomi Triawan, S.H., membenarkan adanya laporan penemuan paus mati terdampar tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat Kampung Ciapu sekitar pukul 14.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polairud Binuangeun langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, benar ditemukan seekor ikan paus berukuran cukup besar dalam kondisi mati terdampar, dengan panjang kurang lebih 22 meter dan berat sekitar 900 kilogram,” ungkap Bripka Tomi.

Lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi berwenang, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang, guna menindaklanjuti proses penanganan dan evakuasi.

Menurut Bripka Tomi, berdasarkan komunikasi dengan pihak terkait, paus tersebut merupakan salah satu jenis satwa laut yang dilindungi.

“Saat ini kami masih menunggu pihak terkait untuk melakukan proses evakuasi. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak PSPL Serang terkait penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Penanganan paus yang mati terdampar tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh instansi berwenang, mengingat ukuran tubuhnya yang cukup besar serta perlunya prosedur khusus dalam penanganan satwa laut dilindungi.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak bagian tubuh paus maupun mengambil bagian tubuhnya sebelum proses penanganan dilakukan oleh petugas berwenang.

 

(INDRA SASMITA)