Polsek Bojong Polres Pandeglang Internalisasikan Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045 di SMKN 4 Pandeglang

Pandeglang15 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Dialektika pendidikan nasional pada era disrupsi digital menuntut paradigma baru dalam membentuk konstruksi karakter generasi muda. Hal inilah yang melatarbelakangi kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang diselenggarakan di Halaman SMK Negeri 4 Pandeglang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten. Senin (02/11/2026)

Kegiatan yang dihadiri sekitar 800 Siswa- Siswi, akademika tersebut menghadirkan Kapolsek Bojong, IPTU Edi Rumana, sebagai Pembina Upacara. Kehadirannya bukan sekadar representasi institusi kepolisian, melainkan sebagai manifestasi sinergitas antara aparat penegak hukum dan institusi pendidikan dalam membangun _civil society_ yang berkarakter.

Turut hadir dalam prosesi tersebut Kepala Sekolah SMKN 4 Pandeglang Ir. H. Susila, Wakil Kepala Sekolah Kuswadi, S.Pd, jajaran dewan guru, staf tata usaha, serta seluruh peserta didik.

Dalam orasi kebangsaannya yang mengusung tema “Pelajar Berkarakter Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045”, IPTU Edi Rumana mengelaborasi esensi pendidikan sebagai sebuah proses transformasi holistik, bukan sekadar akumulasi kognitif.

“Tujuan pendidikan pada level menengah atas bukan sekadar mengejar superioritas nilai akademis. Pendidikan hakikatnya adalah proses _humanisasi_ dan pembentukan karakter, sebuah wahana untuk mengembangkan potensi diri menjadi pribadi yang berintegritas, mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing kompetitif di kancah global,” ujar IPTU Edi Rumana dengan retorika yang argumentatif.

Lebih lanjut, ia mengkontekstualisasikan relevansi tema tersebut dengan realitas sosiologis generasi Z dan Alpha yang hidup dalam ekosistem digital yang volatil.

“Tema ini sangat relevan secara sosiologis dan filosofis, karena kalian hidup di era yang berbeda secara paradigmatik dari generasi sebelumnya. Era yang menuntut kecerdasan intelektual, kearifan emosional, dan kemampuan adaptif yang tinggi sesuai dinamika perkembangan zaman,” tegasnya.

Dalam perspektif yuridis-normatif, IPTU Edi Rumana mengutip kebijakan progresif Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Nomor 13 Tahun 2025 tertanggal 29 Agustus 2025, yang mengamanatkan internalisasi nilai-nilai karakter Pancasila kepada peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam menyampaikan aspirasi.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan upaya mitigasi risiko terhadap keterlibatan pelajar dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan, sembari menanamkan nilai-nilai etis seperti kesantunan, berpikir kritis (_critical thinking_), kepedulian sosial, dan tanggung jawab moral.

Ia juga merujuk pada pandangan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, yang secara tegas menyatakan bahwa partisipasi pelajar dalam aksi demonstrasi tanpa landasan edukasi yang komprehensif bukanlah bentuk partisipasi demokratis, melainkan merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini sejalan dengan prinsip pedagogi Ki Hajar Dewantara melalui konsep Taman Siswa, yang menekankan bahwa suasana belajar yang menggembirakan (_joyful learning_), yang terbebas dari tekanan dan ancaman, akan menjadi katalisator yang memotivasi pelajar untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan, berekspresi, berpikir kritis, dan berkreasi tanpa hambatan, namun tetap dalam koridor etika dan norma.

 

(HJ)