Bansos PKH dan BPNT Dipotong Oknum, Warga Pandeglang Bisa Ngadu ke Nomor Ini

Pandeglang, Utama206 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Penyaluran Bantuan sosial (Bansos) di kabupaten Pandeglang Provinsi Banten “ diwarnai dugaan Pungutan liar (Pungli) Untuk menindaklanjuti hal itu Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Pandeglang membuka nomor pengaduan.

Nomor pengaduan itu untuk memudahkan masyarakat agar menyampaikan tindakan tercela oleh pihak tertentu. “ Jika ditemukan warga dapat menghubungi ke nomor : 08112200091

Example 1500x60
Example 1500x60

“ Himbauan !!! Jika ada informasi terkait pemotongan bantuan sosial silahkan bisa langsung adukan ke Dinas Sosial dengan nomor yang tercantum pada gambar diatas Stop Pungli bantuan sosial,” tulis akun media instagram Dinsos Pandeglang dikutip Bungas Banten, Rabu (25/12/2025).

Selain ke Dinsos, warga juga dapat membuat pengaduan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti kuat adanya perbuatan Pungli.

Dinsos menegaskan, pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pungli sebentuk pidana pemerasan.

“Pelaku pungli yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuai dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun,” Imbuhnya.

Potongan bantuan ini pertama kali mencuat setelah terungkapnya dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Lengansari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Sejumlah warganet kemudian mengungkapkan hal serupa terjadi di desa mereka masing-masing.

Sebuah postingan di akun TikTok @pandelang_24jam yang mengunggah judul berita dari kabar6.com terkait pemotongan bantuan PKH di Desa Lengansari mendapatkan berbagai komentar dari netizen.

“Bukan di Lengansari saja, mungkin hampir di semua desa, “tulis akun tiktok @caduy.ajjah

REPORTER : RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60