Bungas Banten, LEBAK – Keluhan warga terkait dugaan bau tidak sedap yang berasal dari aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mulai menyoroti serius tata kelola limbah di fasilitas tersebut.
Warga mengaku mencium bau yang diduga berasal dari limbah dapur ketika melintas di sekitar lokasi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pengolahan air limbah di SPPG tersebut berjalan secara efektif.
SPPG Cikulur diketahui berada di bawah Yayasan Mutiara Bunda Maulana Wijaya Galuh Gafa.
Saat dikonfirmasi, Khairul Saleh dari pihak SPPG mengakui telah menerima informasi tersebut dan menyatakan persoalan sudah ditindaklanjuti.
“Terima kasih infonya Pak. Sudah kami tindak lanjuti dan kami perbaiki,” ujar Khairul. Senin(31/8/2026)
Ia menjelaskan, persoalan tersebut diduga terjadi akibat kelalaian tim dalam melakukan perawatan IPAL. Menurutnya, pemberian obat IPAL yang seharusnya dilakukan tiga kali dalam seminggu, justru hanya dilakukan satu kali dalam seminggu.
“Itu kesalahan dari tim kami. Seharusnya memberikan obat IPAL tiga kali dalam seminggu, tetapi mereka hanya memberikan satu kali seminggu. Itu sudah saya tegur dan evaluasi untuk rutin memberikan obat IPAL tersebut,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan IPAL, Khairul memastikan bahwa IPAL tersedia di lokasi SPPG.
Namun, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya IPAL. Yang jauh lebih penting adalah apakah fasilitas tersebut berfungsi, dirawat dan dioperasikan sesuai standar sehingga air limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Ada Aturan Terbaru soal Air Limbah
Pengelolaan air limbah domestik saat ini telah memiliki regulasi yang lebih baru dan spesifik, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.
Permen tersebut berlaku sejak 9 September 2025 dan secara tegas mengatur penanggung jawab usaha/kegiatan, pengolahan air limbah, baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah domestik. Regulasi ini juga mencabut Permen LHK P.68/2016 yang sebelumnya menjadi acuan baku mutu air limbah domestik.
Aturan tersebut juga menegaskan prinsip bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib mengolah air limbahnya terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan.
Selain itu, pengelolaan limbah tersebut tidak dapat dilepaskan dari PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi salah satu dasar lahirnya Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025.
Dengan demikian, apabila benar terjadi bau yang bersumber dari sistem pengolahan limbah SPPG, DLH memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pengelola terhadap ketentuan lingkungan hidup.
DLH dan Dinkes Diminta Jangan Hanya Menunggu Laporan
Atas keluhan tersebut, masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak segera turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah IPAL tersedia, tetapi perlu melihat fungsi IPAL, sistem operasional dan pemeliharaan, sumber munculnya bau, kualitas air limbah setelah pengolahan, serta kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan baku mutu yang berlaku.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakpatuhan atau pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah tidak sekadar memberikan teguran, tetapi mengambil tindakan administratif sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, program MBG bukan hanya berbicara mengenai pemenuhan gizi. Aspek sanitasi, kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah juga harus menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
Jangan sampai program yang bertujuan memberikan makanan bergizi kepada masyarakat justru menimbulkan persoalan lingkungan bagi warga di sekitar dapur.
Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPPG, Dinas Kesehatan maupun DLH Kabupaten Lebak apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
REPORTER: INDRA SASMITA







