Proyek Rehabilitasi SDN 1 Cigoong Rp789 Juta Disorot: Baja Ringan Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan

Lebak16 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Cigoong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, yang menelan anggaran Rp789.373.000 dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Bukan hanya kualitas material yang dipertanyakan, tetapi juga penerapan keselamatan kerja dan efektivitas pengawasan di lapangan.Senin(31/8/2026)

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Zahra Visitama.

Example 1500x60
Example 1500x60

Hasil pantauan awak media di lokasi menemukan penggunaan rangka baja ringan yang diduga belum dapat dibuktikan memenuhi persyaratan SNI dan TKDN. Persoalan ini tentu tidak semestinya berhenti pada asumsi, melainkan harus dijawab dengan dokumen dan bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi proyek tersebut dibiayai uang publik.

Publik berhak mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, RAB, kontrak, serta ketentuan pengadaan yang berlaku. Jika memang dipersyaratkan, dokumen sertifikasi SNI dan pemenuhan TKDN semestinya dapat ditunjukkan oleh pihak pelaksana maupun pejabat terkait.

K3 Turut Dipertanyakan

Sorotan semakin menguat ketika awak media mendapati adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap saat bekerja.

Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas dalam proyek konstruksi. Penggunaan APD merupakan bagian dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang semestinya menjadi perhatian serius sejak pekerjaan dimulai.

Jika keselamatan kerja saja luput dari perhatian, publik wajar mempertanyakan sejauh mana pengendalian mutu dan pengawasan proyek benar-benar berjalan.

Pengawas dan Pelaksana Tak Terlihat di Lokasi

Tidak berhenti di situ. Saat dilakukan pemantauan, awak media juga tidak menemukan pelaksana maupun pengawas/konsultan berada di lokasi pekerjaan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh: siapa yang memastikan material sesuai spesifikasi? Siapa yang mengawasi metode pelaksanaan? Dan siapa yang memastikan aspek K3 benar-benar diterapkan?

Sebab, pengawasan konstruksi bukan sekadar kewajiban administratif. Pengawasan memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, volume, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan keselamatan.

Dengan nilai pekerjaan hampir Rp800 juta, lemahnya pengawasan tentu bukan persoalan kecil.

Dinas Pendidikan Diminta Tidak Sekadar Menunggu Laporan

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan pihak terkait diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian material baja ringan, dokumen SNI dan TKDN apabila dipersyaratkan, kualitas pemasangan, volume pekerjaan, hingga penerapan K3.

Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak atau spesifikasi teknis, maka harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Uang rakyat harus menghasilkan bangunan yang berkualitas, bukan sekadar proyek yang selesai secara administratif.

Hak Jawab

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Zahra Wistama selaku pelaksana, konsultan pengawas, PPK, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Klarifikasi terutama terkait legalitas dan spesifikasi material baja ringan, bukti SNI/TKDN, penerapan APD dan K3, serta keberadaan dan fungsi pengawasan di lokasi proyek.

Hingga adanya penjelasan dan verifikasi resmi, seluruh temuan tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan dan bahan konfirmasi, bukan sebagai kesimpulan akhir.

REPORTER:INDRA S

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60