Bupati Ratu Tatu Chasanah : Pemkab Serang Komitmen Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

Politik, Serang Raya560 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah ” meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang menjaga netralitasnya pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tatu mengatakan, netralitas selalu menjadi perhatian di setiap perhelatan pemilu, untuk itu, pihaknya memiliki komitmen untuk menjaga netralitas ASN di pemilu tahun ini.

Example 1500x60
Example 1500x60

“Memang setiap kegiatan demokrasi, kemarin Pilpres, Pileg dan nanti ke depan Pilkada, saya sebagai kepala daerah Insya Allah ingin menjaga itu,” katanya, Kamis (26 September 2024).

Ia mengatakan, telah memerintahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengirimkan surat untuk menjaga netralitas.

“Bahkan kami juga sudah imbau ke seluruh kecamatan untuk menjaga netralitas,” jelasnya.

Tatu mengaku, memiliki semangat yang sama untuk menjaga agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik, aman tertib dan lancar.

“Kita ingin agar semua masyarakat merasa terlayani. Tentunya agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan aman,” Tuturnya

” Sementara itu, kepala BKPSDM Kabupaten Serang mengatakan, ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada ASN yang tidak berlaku netral saat pemilu.

“Sanksinya banyak, ada aturan tentang Netralitas ASN. Mulai dari sanksi disiplin ringan sampai dengan berat, tergantung kadar pelanggarannya dan terbukti atau tidak melakukan pelanggaran,” Tegasnya

” Surtaman mengaku, berdasarkan penyampaian dari Menpan RB Azwar Anas, ANS diperbolehkan untuk menghadiri kampanye dan mendengarkan penyampaian visi-misi.” Namun ASN tidak diperkenankan untuk mengenakan atribut atau mengajak.

“Yang tidak boleh ialah mengajak, mempengaruhi, menggunakan fasilitas dan jabatan untuk pemenangan salah satu calon. ” Kalau ASN menghadiri kampanye calon boleh, asal jangan pakai atribut paslon,” Terangnya

Namun demikian, ia meminta agar ASN tidak melakukan foto bareng bersama dengan sala satu calon karena dapat dipolitisasi. Apalagi sampai berfoto dengan menunjukkan simbol dukungan untuk pasangan tertentu. “Karena itu dapat dijadikan bahan untuk laporan,” tegasnya.

Ia mengaku, telah mensosialisasikan mengenai netralitas ASN dan mengenai edaran-edaran yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Serang. “ASN di Kabupaten Serang harus bertindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

REPORTER : RED 

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60