Bungas Banten, LEBAK – Polres Lebak memastikan telah menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial AI. Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lebak.
Pihak kepolisian menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Sejumlah pihak terkait tengah dimintai keterangan, sementara berbagai informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa tidak benar apabila perkara tersebut disebut tidak ditangani oleh institusi kepolisian.
«“Kami tegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lebak dan saat ini sudah dalam tahap proses pemeriksaan. Jadi, tidak benar apabila dikatakan tidak ada proses penanganan. Proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Moestafa.»
Menurutnya, setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan anggota Polri akan diproses secara objektif dengan mengedepankan fakta, keterangan para pihak, serta bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Polres Lebak, lanjut Moestafa, juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun menyampaikan informasi melalui media massa. Namun, substansi dugaan pelanggaran tetap harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
«“Polres Lebak menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi kepada media. Namun demikian, setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh selama proses berlangsung,” tegasnya.»
Ia menambahkan, institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dapat dibuktikan secara sah, anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
«“Polres Lebak tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.»
Dengan demikian, Polres Lebak menegaskan bahwa penanganan terhadap dugaan tersebut masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan serta fakta dan bukti yang diperoleh.
(INDRA)






