Bagikan berita

PPK Sahril Disorot: Tegas di Pernyataan, Minim Pembuktian dalam Dugaan Material Tak Sesuai di SDN 1 Cigoong

Lebak15 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sahril Apani dalam menindaklanjuti dugaan penggunaan material rangka baja ringan yang tidak memenuhi ketentuan SNI dan TKDN pada proyek revitalisasi SDN 1 Cigoong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mulai dipertanyakan. Minggu(13/9/2026)

Sorotan tersebut mencuat setelah awak media sebelumnya mengonfirmasi langsung dugaan ketidaksesuaian material kepada PPK Sahril. Dalam keterangannya, Sahril menyatakan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Example 1500x60

Tak hanya itu, PPK juga menyampaikan sikap tegas bahwa apabila material yang digunakan terbukti tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka pihaknya siap mengambil tindakan, termasuk meminta pembongkaran pekerjaan dan tidak melakukan pembayaran kepada pelaksana.

Namun, pernyataan tersebut kini dipertanyakan lantaran hingga informasi ini dihimpun, pengecekan langsung ke SDN 1 Cigoong disebut belum dilakukan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ketegasan PPK hanya berhenti pada pernyataan kepada media, atau benar-benar diwujudkan dalam tindakan pengawasan di lapangan?

Sebab, ketika sudah terdapat informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian material dalam pekerjaan yang bersumber dari anggaran publik, respons PPK semestinya tidak berhenti pada janji untuk mengecek. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan teknis justru menjadi langkah awal yang harus segera dilakukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Terlebih, PPK memiliki posisi strategis dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan semestinya dijawab dengan pemeriksaan yang terukur, bukan sekadar pernyataan normatif.

Proyek yang terpampang di papan informasi tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Cigoong, dengan nilai kontrak tercantum sebesar Rp789.373.000, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 90 hari kalender, dengan pelaksana CV Zahra Wisitama.

Publik tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan untuk pekerjaan yang memenuhi standar mutu dan ketentuan kontrak.

Jika material yang dipersoalkan ternyata memenuhi SNI, TKDN, dan spesifikasi teknis, maka PPK perlu menunjukkan hasil pemeriksaan sebagai bentuk klarifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pernyataan mengenai pembongkaran, perbaikan, maupun konsekuensi pembayaran harus benar-benar direalisasikan sesuai mekanisme kontrak.

Jangan sampai publik hanya disuguhi ketegasan dalam pernyataan, tetapi tidak menemukan ketegasan dalam tindakan.

Karena pada akhirnya, kualitas pengawasan tidak diukur dari seberapa tegas seorang pejabat berbicara, melainkan dari seberapa cepat dan objektif ia membuktikan persoalan di lapangan.

Awak media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPK Sahril Apani, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, maupun pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan berdasarkan data, dokumen teknis, dan hasil pemeriksaan lapangan.

REPORTER:INDRA S