Dugaan Tiket Retribusi di Pantai Pasput Desa Ciparahu, Tidak Memiliki izin Resmi

Lebak, Ragam131 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten,LEBAK – Beredar dugaan bahwa Tiket retribusi wisata Pantai Pasir putih ( Pasput) di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak,provinsi Banten patut diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak mencantumkan stempel atau logo dari pihak pengelola yang sah

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat,terkait potensi kecemburuan sosial di daerah tersebut.

Example 1500x60
Example 1500x60

Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah antisipatif guna mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.

Transparansi pengelolaan retribusi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pendapatan daerah dari sektor pariwisata berjalan sesuai aturan.

Masyarakat sekitar merasa resah karena Tiket retribusi tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda legalitas yang jelas. “Kami khawatir pendapatan ini tidak masuk ke kas daerah dan hanya menguntungkan oknum tertentu,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya., Sabtu (1/2/2025) kemarin

Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan pariwisata yang transparan dan akuntabel di wilayah Lebak, Jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata lokal dan menimbulkan gejolak sosial di daerah tertentu.

REPORTER : HEDI SOFYAN 

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60