Bungas Banten, LEBAK – Perkara dugaan penistaan agama terkait aksi menginjak Al-Qur’an yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kini memasuki persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (12/8/2026).
Persidangan tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat. Ratusan massa yang didominasi kaum emak-emak mendatangi kawasan PN Rangkasbitung untuk mengawal jalannya persidangan. Sebagian massa bahkan datang dari luar Kabupaten Lebak, di antaranya dari Tangerang, Jakarta, dan Bekasi.
Sejumlah massa dari luar daerah disebut telah menginap di sekitar wilayah Rangkasbitung demi mengikuti dan menyaksikan langsung proses persidangan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat dua terdakwa berinisial N dan M, warga asal Malingping.
Situasi sempat memanas ketika kedatangan N dan M ke PN Rangkasbitung mendapat respons keras dari massa yang telah menunggu. Teriakan dan kecaman terdengar saat kedua terdakwa tiba dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Ketegangan kemudian sempat berujung pada gesekan fisik antara massa dan sejumlah pihak. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah personel Polres Lebak bersama petugas keamanan PN Rangkasbitung melakukan pengamanan dan menghalau massa yang terlibat.
Setelah situasi berhasil diredam, massa emak-emak melanjutkan aksi dengan menyampaikan orasi di depan kantor PN Rangkasbitung. Mereka mendesak agar perkara tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Massa juga meminta aparat penegak hukum memastikan proses persidangan berjalan terbuka serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Sementara itu, kondisi persidangan yang dinilai tidak kondusif akhirnya membuat agenda persidangan ditunda dan akan kembali digelar pada pekan berikutnya.
Massa menyatakan akan tetap mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum.
REPORTER: INDRA







