IMM Lebak Minta : Cabut Perizinan E-Parking RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak

Lebak, Ragam126 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Kami dari Ikataan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) meminta pemerintah Kabupaten Lebak provinsi Banten ” mencabut perijinan e-parking Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Adjidarmo

” Fahmi Faizal selaku Kordinator IMM Lebak mengatakan, Menindak lanjuti aksi protes pada tanggal 30 Desember 2024 mengenai perizinan E-parking yang ada di RSUD Adjidarmo.”  Selain daripada melanggar Perbup No 62 Tahun 2017 Perubahan Dari Perbup Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Kelola Pelayanan RSUD Adjidarmo Tertuang Dalam Pasal 3A yang mana mengatur tentang tarif parkir RSUD Adjidarmo, kendaraun roda empat (4000) dan roda dua (2000) dan tidak ditemukan oleh waktu.” Ungkap Fahmi Faizal, Kamis (2 Januari 2025)

Example 1500x60
Example 1500x60

” Selain dari pada itu kami menduga adanya eksplostasi yang dilakukan oleh pihak RSUD Adjidarmo mengenai tarif E- parking tersebut. Mengingat bahwasannya masyarakat yang datang ke RSUD Adjidarmo adalah masyarakat yang memang membutuhkan pertolongan sehingga kami menyimpulkan besar kemungkinan terjadinya eksploitasi tarif e-parking di RSUD Adjidarmo,” Ujarnya.

Masih Kata Fahmi, Dan perlu masyarakat kabupaten Lebak ketahui bwasannya Direktur Utama RSUD Adjidarmo, Dr. Budhi Mulyanto ”  merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak yang mana melanggar peraturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17 yang berbunyi “melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sehogai komisaris atau pengurus organisasi usaha”

“Maka dari itu kami IMM Cabang Lebak menarik kesimpalan adanya kejahatan diranah kesehatan Lebak, dan kami memohon dan meminta selain dari pada caber perizinan e- parking RSUD Adjidarmo dan meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk mundur dari jabatanya, salah satunya,” Tandas Fahmi

REPORTER : RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60