Bungas Banten, LEBAK – Buntut ketidakpuasan warga yang bergulir sudah hampir satu pekan terhadap dugaan kasus Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak,Provinsi Banten.
Pasalnya bahwa Kades Kerta ” terkait kepemilikan senjata api dan mengkonsumsi narkoba, berbuntut warga melakukan aksi Musyawarah Luar Biasa, untuk meminta pengunduran diri Kades Kerta melalui Badan Permuyawaratan Desa ( BPD ), Selasa (14/1/2025).
Ribuan massa dari berbagai kampung di Desa Kerta melakukan Musyawarah Luar Biasa di Kampung Komplek Masjid yang didampingi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD, Perangkat desa, dan Konforpincam Banjarsari.” Hadir pula mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak, H. Iyang, S.P., dari Fraksi Golkar.
Sebagai bentuk protes kepada pemerintahan Desa Kerta yang dipimpin Kades Kerta berinisial RZ, warga meminta BPD untuk segera memberikan surat pengunduran diri melalui Kecamatan Banjarsari.” Aksi tuntutan tersebut berimbas pada temuan oleh warga dan perangkat desa di Kantor Desa Kerta yang diduga alat hisap sabu, serta penodongan kepada salah satu warga oleh oknum Kades Kerta berinisial RZ.
” Korban dan saksi dihadirkan dalam musyawarah yang dihadiri ribuan orang dan disaksikan oleh tokoh agama serta Konforpincam Banjarsari.” Salah satu korban penodongan oleh Kades yang diduga menggunakan senpi mengakui dirinya ditodong pada malam hari selepas membeli rokok di Pasar Kerta oleh Kades Kerta RZ. ” Empat saksi membenarkan bahwa penodongan dilakukan oleh Kades Kerta.
Tidak sampai di situ, seluruh perangkat desa Kerta mengungkapkan keluh kesah dan kekhawatiran di depan ribuan masyarakat dan tokoh ulama yang disaksikan langsung oleh Konforpincam Banjarsari ” akibat adanya peristiwa penemuan alat hisap di kantor desa.
” Masyarakatpun meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum sesuai Undang-undang yang berlaku karena Kades telah membuat keresahan dan mengganggu kestabilan roda pemerintahan di desa tersebut ” akibat arogansi dan kepemilikan senpi dengan menodongkan ke salah satu warga dan penggunaan narkoba sesuai yang diutarakan oleh para saksi yaitu JK, AJ, UJ dan AD
Sementara untuk berjalannya pelayanan kepada masyarakat, Sekretaris Desa ( Sekdes) Kerta Abdul Rosyid ” mengatakan bahwa para perangkat desa bekerja di tempat salah satu rumah (sekretaris desa-red) mereka tidak akan pindah ke kantor desa sebelum persoalan terkait dugaan kepada yang dijatuhi kepada Kades diselesaikan secara hukum ” maka mereka akan tetap bekerja di luar kantor desa, selama permasalahan ini belum selesai, “Karena untuk pelayanan kepada masyarakat terus berjalan walaupun bukan di kantor desa,” TuturNya
REPORTER : RED