Kades Tanjungan Bertahun-tahun Diduga Kuat Tidak Bayar Material Bekas Fisik Dana Desa

Pandeglang, Ragam, Utama268 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Kepala Desa ( Kades ) Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten “ Pasalnya bahwa Kades Tanjungan ( Sarmin-red) diduga bertahun-tahun masih punya hutang ke supliyer berupa material bekas pembangunan fisik Dana Desa “ Jelasnya

“ Padahal dalam Proses pencairan Dana Desa, biasanya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah proses verifikasi dan validasi. “ Setelah itu, dana akan ditransfer ke rekening Pemerintah Desa.

Baru setelah itu, Pemerintah Desa dapat menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan atau proyek yang telah direncanakan.

Jadi, urutannya adalah :

  1. Pengajuan proposal dan persetujuan anggaran
  2. Pencairan dana oleh KPPN
  3. Dana ditransfer ke rekening Pemerintah Desa
  4. Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan atau proyek yang telah direncanakan.

“ Maka jika pemerintah desa masih punya hutang pada supliyer jenis material itu adalah tidak benar “ lantaran Dana Desa sebelum fisik di laksanakan anggaranya cair terlebih dahulu “ Jelasnya

“ Salah satu supliyer yang di rugikan insial HR, mengatakan bahwa saya sudah beberapa kali menanyakan tentang pembayaran material kepada Kepala desa Tanjungan, akan tetapi hingga saat ini belum ada pembayaran material bekas pembangunan Dana Desa “ Ungkap HR, pada Bungas Banten, Sabtu (29 Maret 2025)

“ Lanjut HR “ saya sudah mengirim batu sekrof peruntukan pembuatan jalan desa sudah lama” kisaran lima tahunan kebelakang dan sampai sekarang belum di bayar dan setiap di tanyakan jawabnya belum ada saja “ Keluhnya

“ Warga seputar desa Tanjungan yang enggan disebut jatidirinya ” Mengatakan pada Media Bungas Banten “ jika benar Kepala desa Tanjungan belum bayar material, kemana Dana Desa yang di peruntukan pembangunan jalan tersebut ” sehingga material dari supliyer di hutang alias belum di bayar.

” Dan patut diduga Kepala desa Tanjungan gelapkan Dana Desa dan perlu di ketahui, bahwa Dana Desa yang digelapkan, adalah merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum.

“ Maka tindakan penggelapan Dana Desa dapat merugikan masyarakat desa dan melanggar hukum.”  Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel.” Pungkas Warga seputar desa Tanjungan.

“ Saat di hubungi oleh media Bungas Banten melalui telpon Kepala desa Tanjungan Sarmin di nomor 0856-1002-XXX “ tak pernah ada respon “ guna konfirmasi dengan bertahun-tahun diduga kuat tidak bayar material bekas fisik Dana Desa pada supliyer insial HR

REPORTER : ADI / RED