Bungas Banten, SERANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK ) Nusantara Perwakilan Banten Aminudin “ menyatakan penyaluran Bantuan sosial ( Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak boleh adanya Pungutan liar ( Pungli ) termasuk pengenaan biaya administrasi Bank atau Pos Indonesia
” Tidak boleh ada Pungli walaupun satu rupiah, itu hak orang miskin termasuk pengenaan biaya admin, PKH dan BPNT ini bebas biaya administrasi,” kata Aminudin, Jum’at (20/12/2024)
“ Program PKH dan BPNT itu sendiri, jelasnya merupakan program dari pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan, di mana untuk Provinsi Banten, saat ini yang sudah menerapkannya ialah di beberapa kabupaten diantaranya kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
“ Untuk itu, dia mengingatkan petugas pendamping PKH maupun tempat penyaluran BPNT di daerah itu baik E-warung, RPK Bulog dan Agen BRILink atau Pos Indonesia di daerah itu agar tidak melakukan Pungli bantuan dalam bentuk apapun, jika ada yang melakukannya supaya di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) “ Tegasnya
“ Dia juga mengingatkan petugas pendamping PKH maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK) dan Pemerintahan desa “ selain tidak boleh melakukan adanya Pungli, juga pencairannya tidak boleh di lakukan secara kolektif, melainkan harus dilakukan langsung masing-masing warga penerimanya.” Pungkas Aminudin
REPORTER : RED







