Bungas Banten, SERANG – Adanya Surat Rekomendasi PGD Menara Tower yang mana PT. Centratama Menara Indonesia ” mendirikan Bangunan Kontruksi Menara Tower yang berlokasi di Kampung Sipon RT. 04 RW.002 desa Sujung ” Dan surat tersebut dikeluarkan oleh Camat Tirtayasa ditujukan Ke Dinas Perizinan Kabupten Serang Provinsi Banten.
” Dari hasil wawancara disekitar pembangunan Menara Tower, perwakilan Warga Sipon Insial M ” mengadu ke kantor LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten.” Bahwa surat persetujuan dari Desa Sujung ke pihak kecamatan Tirtayasa hanya sebagian yang setuju dan lainya tidak setuju atau menandatangani “Surat Pernyataan Persetujuan Warga” perihal Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi dari Pelaksana PT. Menara Selaras Persada ” sedang dalam pelaksanaan pembangunan Menara Tower.
Ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten Aminudi ” mengatakan, kami minta kepada Camat Tirtayasa untuk mengkaji kembali surat pengajuan Rekomundasi dari Desa Sujung tersebut.” Karena itu hanya sebagian warga Sipon yang setuju dan sebagian ada tidak setuju.” Ungkap Aminudin, Jum’at (14 Februari 2025)
” Harusnya pihak Camat turun kelokasi pembangunan tower di Kampung Sipon biar tidak ada yang dirugikan sepihak.” Pasalnya pembangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut kedepan dampaknya sangat membahayakan warga sekitar ” Menara Tower apalagi dengan ketinggian 62 meter itu haru diperhatikan warga yang terfampak radius 62 meter. ” Tegasnya.
Lanjut Aminudin” Menara Tower Telekomunikasi sangat negatif pada kesehatan lingkungan dan propeti dampaknya. ” Dari Radiasi Elektromagenik, Radiasi Frekuensi Radio fapat meningkatkan resiko Kanker ,Radiasi kepanjangan Meningkatkan masalah kesehatan dan Lainya.
” Dan kami juga akan kirimkan surat ke Dinas Perijinan Kabupaten Serang perihal Surat Permohonan Rekomendasi PBG Menara Tower Telekomunikasi tersebut dari Camat. ” Pasalnya sebagian warga sekitar pembangunan Menara Tower milik PT. Centratama Menara Indonesia ” ada yang tidak setuju atau tidak menandatangani “Surat Pernyataan Persetujuan Warga” Sipon
Ini jelas pembangunan Menara Tower tersebut Diduga dipaksakan dan kami juga jelas ada unsur penyalahgunaan wewenang. ” Lantaran tanah untuk pembangunan menara tower tersebut Diduga milik Kepala Desa Sujung.” Ungkapnya
” Dari pantauan tim Media dan LSM , Dibenarkan adanya pembangunan Menara Tower di desa Sujung kecamatan Tirtayasa ” sedang tahap pemasangan besi menar Tower yang sebagai pelaksana PT. Menara Selaras Persada
REPORTER : TIM/AMD/RED






