Miris, Bahu Jalan Baru Banten Lama – Tonjong Milik Pemprov Banten Diduga Disewakan

Serang Raya, Utama302 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, KOTA SERANG – Ruas jalan baru Banten Lama – Tonjong yang selama ini dibangun dengan anggaran miliaran rupiah oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten dengan panjang satu kilometer lebih terlihat kumuh dengan banyaknya warung berdiri di bahu jalan, dan lebih mirisnya lagi warung – warung yang berdiri dilahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tersebut disewakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Rabu, (5/3/2025)

Pasalnya, para pemilik warung tersebut bukan hanya dari kelurahan Kasunyatan – kecamatan Kasemen kota Serang saja, namun ada juga berasal dari kelurahan lain, bahkan ada yang berasal dari wilayah kabupaten Serang

Example 1500x60
Example 1500x60

Salah satu pemilik warung yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai Bungas Banten mengungkapkan, bahwa telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum yang mengatas namakan Karang Taruna kelurahan Kasunyatan

Ya, saya telah bayar sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada oknum (Ocim-red) yang mengatas namakan pihak Karang Taruna kelurahan Kasunyatan

Menurutnya, bukan hanya dirinya, namun semua yang mendirikan warung di minta bayar nilainya bervariasi

Bukan hanya saya, tapi semua warung juga diminta, ada yang dikasih kwitansi bahkan ada juga yang tidak dikasih kwitansi seperti saya bayar Rp 1.000.000,- tidak dikasih kwitansi, dan bayarnya variasi, ada Rp 500.000,- Rp 700.000,- Rp 1.000.000,- Rp 1.200.000,- bahkan Rp 1.500.000,- tergantung besar kecilnya warung, seperti saya Rp 1.000.000,- di tambah modal bikin warung, seperti beli asbes, kayu dolken, papan semperan, tukang dan lain-lain habis kisaran Rp 12.000.000,- an. Ungkapnya

Selain itu, ia juga menuturkan dua kali dikasih surat, bahwa seluruh warung diminta untuk di bongkar

Waktu itu, semua warung di kasih surat, termasuk saya dikasih surat dua kali entah dari siapa, katanya diminta semua warung dibongkar, jika tidak akan dipenjara, semua pada diam dan membiarkan warung-warung nya berdiri termasuk saya. Tuturnya

Febriyansah” pemerhati aset Barang Milik Negara/Daerah (BMND) provinsi Banten dan juga perwakilan Presidium Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi ( MAPPAK) provinsi Banten mengatakan” minta kepada penegak Perda yaitu Kasat Pol- PP provinsi Banten untuk menertibkan warung yang berdiri di jalan baru ruas jalan Banten Lama – Tonjong

“Kami minta kepada penegak Perda yaitu Kasat Pol- PP provinsi Banten untuk segera menertibkan warung – warung yang berdiri di jalan baru ruas jalan Banten Lama – Tonjong yang berlokasi di kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang provinsi Banten jangan dibiarkan sampe kumuh begitu, sebab pembangunan tersebut milyaran anggarannya jangan sampai tidak dirawat dan dijaga

Lebih Lanjut” Febriyansyah” juga kepada BPKAD provinsi Banten, untuk membuat surat rekomendasi ke Satpol- PP Banten

“Kami juga minta kepada BPKAD provinsi Banten, untuk segera membuat surat rekomendasi ke Satpol- PP Banten untuk menertibkan warung warung di ruas jalan Banten lama – Tonjong, yang selama ini membuat kumuh. Jika tidak ada penindakan kami yang tergabung di LSM MAPPAK Banten yang akan melakukan aksi di kantor Gubernur Banten. Bila satuan BPKAD Banten tidak merespon adanya aduan lewat media ini dan untuk apa di pasangan Baleho Larangan oleh pihak Dinas PUPR Banten jika tidak ada penindakan

Jelas, didalam Larangan bertuliskan “Dilarang mendirikan bangunan/ menggunakan/menduduki berbentuk apapun diatas tanah milik Pemerintah provinsi Banten sepanjang ruas jalan Banten Lama – Tonjong.

Didalam Larangan tersebut sedikitnya ada 5 point yang dijelaskan, antara lain :

1. Peraturan Pemerintah RI No.34 tahun 2006 pasal 52 ayat 1 ; Pemanfaatan ruang manfaat jalan selain diperuntukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36 dan pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 WAJIB memperoleh izin

2. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2010 pasal 4 ayat 1 ; Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf A WAJIB memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya

3. UU RI No.38 tahun 2024 pasal 12 ayat 1 ; Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan

4. Pasal 63 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 ; Dipidana dengan pidana penjara 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah)

5. Pasal 64 ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 ; Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)

REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60