Pemdes Manggungjaya dan Desa Banyumas Tutup Acara MusrenbangDes di TA-2026 untuk RKPDes TA-2027

Pandeglang36 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Pelaksanaan MusrenbangDes di wilayah Kecamatan Bojong -Kabupaten Pandeglang, hal ini menginjak ke hari terakhir di dua desa sesuai jadwal urutan daftar acara musyawarah desa dari wilayah kecamatan yaitu pada hari ini. Kamis, (29/1/2026)

Acara dilaksanakan masing-masing di Aula Kantor Desa Manggungjaya dan di Desa Banyumas yang dihadiri Camat, Kasi pembangunan, Muspika, Kapolsek, Koramil, Kades, Prades, pendamping desa serta Prades, BPD, RT, RW, Kadus, kader desa serta tokoh masyarakat, dan untuk acara MusrenDes Banyumas pun sama dihadiri, Kades Iin Endah Kumalasari, Muspika, Ketua BPD, Ketua Kopdes, Karang Taruna, Pendamping desa, Prades, RT. RW. Tokmas dan Kader

Example 1500x60
Example 1500x60

Di paparkan salah satu Kepala Desa Manggungjaya, “Hendra Wahyudi , SE” Alhamdulilah pada hari ini kita dapat melaksanakan Musrenbangdes untuk bisa menyampaikan rencana pembangunan ditahun 2026 yang sekaligus untuk perencanaan pembangunan di tahun 2027. ucapnya.

Dan perencanaan ini Insya allah akan dilaksanakan sesuai anggaran yang ada, karena kita berpacu dengan aturan yang diberikan oleh pemerintahan pusat, bahwa untuk anggaran dana desa semua nya di pangkas dan mengurangi dari pagu anggaran DD sebelumnya, jadi warga masyarakat khususnya harap mengetahui dan memakluminya. pesan nya.

Lanjut Kades “insya allah hal pembangunan infrastruktur jalan poros kami tidak diam dan akan berupaya atas bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat dan juga kita upaya melalui aspirasi dewan kita tempuh agar ada pembangunan berkelanjutan di wilayah Desa Manggungjaya ini harapnya.Hendra Wahyudi, SE.

Di tempat yang sama di paparkan Camat Bojong, H.Furkon, Pelaksanaan Musrenbangdes di wilayah Kecamatan Bojong menginjak hari terakhir dilaksanakan di Desa Manggungjaya dan Desa Banyumas tim fasilitator kecamatan dan saya selaku Camat menekankan kegiatan ini untuk di laksanakan dengan maksimal agar menghasilkan kualitas perencanaan yang baik. tuturnya.

“Agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak pelaksana pembangunan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat hal ini tentunya sesuai amanat UU no 25 tahun 2004 menjadi pondasi yuridis yang mewajibkan desa melaksanakan kegiatan Musrenbangdes ini .

Selain itu, sebagai mekanisme wajib dalam merencanakan pembangunan desa secara partisipatif dan terintegrasi, dengan mengedepankan usulan prioritas yang selaras/adanya singkronisasi kepada RKPD dan RPJMN, sehingga terjaminnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan pembangunan pusat, daerah dan desa.

Saya mengingatkan dan mendorong masyarakat agar terus berpartisipasi dalam pembangunan desa, ingatlah terkait perencanaan/rencana hari ini untuk tahun yang akan datang “bahwa persiapan yang terbaik untuk hari esok adalah kita melakukan yang terbaik hari ini.”pungkasnya,

Dan terakhir, di jelaskan pula oleh Pendamping Desa, Asep “dalam Musrenbangdes ini intinya forum musyawarah tahunan dalam pemangku kebijakan yang harus kita jalani di tahun ini untuk tahun kedepan melalui usulan RKPDes dan RPJMDes yang berfokus kepada usulan skala prioritas yang mengacu kepada pagu anggaran desa yang ada dan dari usulan dari desa akan di lanjutkan ke Musrenbang kecamatan dan kabupaten selanjutnya dengan melalui ajuan-ajuan proposal yang kita buat kedinas maupun OPD masing-masing yang ada di kabupaten maupun ke provinsi dan pusat. tutupnya

 

REPORTER : UJ

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60