Bungas Banten, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Dalam keputusan ini diambil setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 yang tetanggal 25 Juni 2025. ” Program pemutihan pajak ini sebelumnya dimulai pada 10 April 2025 dan direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan keputusan perpanjangan ini sebagai respons terhadap banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat. “Pada hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa (waktu) pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2025,” kata Andra Soni kepada wartawan pada Kamis (26/6/2025).
Andra menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang diuji, sehingga perpanjangan waktu pemutihan pajak diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
“Tapi saya juga melihat antusiasme masyarakat dalam rangka untuk tertib membayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya,” ujarnya.
” Gubernur Banten juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.
Ia menekankan agar wajib pajak tidak menunggu hingga menjelang penutupan program. “Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” Tutur Gubernur Banten Andra Soni
REPORTER : RED







