Bungas Banten, LEBAK – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Â Provinsi Banten, Musa Weliansyah, angkat bicara soal polemik oknum Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
” Menurut Musa pada Minggu (12/1/2025) tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945.” Bahkan, kepala desa bisa diberhentikan jika mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa Nomor 06 Tahun 2014 Pasal 29 Nomor 5 ” Melakukan meresahkan sekelompok masyarakat desa
Sealnjutnya Musa ” menekankan bahwa kepala desa harus menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang merugikan atau melanggar hukum.
“Kepala desa yang terlibat dalam kasus seperti ini tidak hanya merusak citra pemerintahan desa, akan tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” Tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah
” Adanya alat hisap sabu di kantor desa harus diusut tuntas ” siapa pemiliknya, terlebih adanya saksi yang mengaku pernah mengambil sabu/narkoba ” pesanan oknum kades tersebut. Selain itu, beredar video pengakuan warga yang pernah diancam menggunakan senpi ilegal, sebagai bukti adanya perilaku yang arogan dan meresahkan.
Apabila perbuatan oknum Kepala desa ” membuat masyarakat resah, maka BPD Desa Kerta Kecamatan Banjarsari bisa mengusulkan pemberhentian kepala desa tersebut kepada Bupati melalui Camat sesuai amanat Undang-undang.” BPD harus segera mengambil tindakan yang tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. ” Pungkas Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah
REPORTER : RED







