Walikota Serang Harus Tindak Tegas : Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Ijin Diwilayah Kota Serang

Ragam, Serang Raya99 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, KOTA SERANG – Awal Berdirinya Kota Serang menjadi Ibu kotanya provinsi Banten.” Yang namanya peredaran minuman beralkohol berkedok tukang jamu makin menjamur di setiap sudut di enam kecamatan Kota Serang, Provinsi Banten

Dan sungguh ironis yang sebagai penegak Perda seakan adanya pembiaran begitu saja tanpa ada penindakan tegas terhadap toko penjual Minuman keras ( Miras) beralkohol berkedok tukang jamu.

Example 1500x60
Example 1500x60

Aminudin” Koordinator Aliansi Serang Utara ( AL-SERUT ) Provinsi Banten” kami sudah kirimkan surat ke Walikota Serang perihal toko penjual Miras beralkohol berkedok tukang jamu tersebut.” Semakin kesini semakin menjamur di tiap sudut kota Serang dan seakan bebas tanpa ada tindakan tegas oleh pemerintah Kota Serang dan Instansi penegak Perda Kota Serang. ” Ini jelas adanya Dugaan pembiaran terhadap pelaku usaha tanpa Izin berjualan bebas dan Perda Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tidak dijalankan dengan semestinya.” TegasNya, Sabtu ( 27 September 2025)

Lanjut ” Aminudin” kami harapkan dengan adanya surat dari kami, walikota serang agar membuat surat rekomendasi ke Enam kecamatan untuk melakukan tindakan tegas terhadap toko Penjual Munuman Beralkohol berkedok tukang Jamu tanpa Izin sebagaimana pasal 37 Ayat (1) setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20,Pasal 21, Pasal 22, pasal 30 ” PungkasNya

REPORTER : AMD /RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60