Poin Insentif Bapenda Lebak Dipertanyakan, Beban Penagihan Berat Justru Disebut Tak Berbanding dengan Besaran yang Diterima

Lebak22 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Mekanisme pemberian insentif atau upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak kembali menuai sorotan. Persoalan bukan semata soal besar-kecilnya nominal yang diterima pegawai, melainkan menyangkut bagaimana poin ditetapkan, bagaimana beban kerja dihitung, serta sejauh mana mekanisme tersebut mencerminkan prinsip objektivitas dan keadilan.

Sejumlah pegawai, khususnya dari bidang penagihan, mempertanyakan sistem penilaian yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

Example 1500x60
Example 1500x60

Triana menilai, apabila pemberian insentif benar-benar mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati, maka semestinya terdapat ukuran yang jelas dan objektif dalam menentukan poin setiap pegawai maupun bidang.

“Kalau Kaban mengacu kepada SK Bupati, tentunya akan lebih objektif dalam memberikan insentif berdasarkan poin. Kami yang berada di penagihan memiliki beban kerja yang cukup berat karena wajib pajak yang menjadi target PAD ada sekitar 10 wajib pajak, di luar PBB dan BPHTB,” ujar Triana. kepada media (3 Agustus 2026)

Menurutnya, pekerjaan bidang penagihan tidak berhenti pada administrasi di belakang meja. Pegawai juga dituntut turun langsung menemui wajib pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan dapat direalisasikan.

Beban tersebut, kata dia, juga mencakup penagihan PBB/P2 Buku 4 dan Buku 5, yakni SPPT dengan nilai tagihan di atas Rp1 juta. Selain itu, bidang penagihan turut menangani penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan data dari Samsat Lebak.

“Penagihan itu kami lakukan langsung kepada wajib pajak berdasarkan data dari Samsat Lebak. Jadi pekerjaan kami bukan hanya menunggu di kantor, tetapi turun langsung melakukan penagihan,” katanya.

Target Tercapai, Poin Justru Dipertanyakan

Triana mengakui bahwa target PBB dan BPHTB belum seluruhnya tercapai. Namun, ia menyebut target terhadap sekitar 10 wajib pajak yang menjadi bagian dari tanggung jawab bidang penagihan berhasil dicapai.

“Target PBB dan BPHTB memang belum tercapai. Tetapi target 10 wajib pajak Alhamdulillah tercapai. Pertanyaannya, mengapa jumlah poin dan insentif yang diterima bidang lain justru lebih besar dibandingkan kami yang memiliki beban penagihan langsung?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Triana, menjadi substansi keberatan sejumlah pegawai. Sebab, apabila poin dijadikan instrumen utama pembagian insentif, maka ukuran poin semestinya dapat dijelaskan secara transparan: apa indikatornya, bagaimana bobotnya, dan sejauh mana poin tersebut berbanding dengan kontribusi masing-masing bidang.

Dengan demikian, persoalan insentif tidak berhenti pada angka yang diterima pegawai, tetapi menyentuh kredibilitas sistem penilaian itu sendiri.

Proses Perumusan Ikut Disorot

Sorotan juga diarahkan pada proses perumusan mekanisme insentif. Triana menyebut, dalam perumusan terakhir hanya dua kepala bidang yang hadir, yakni dari bidang perencanaan dan bidang pengembangan.

Sementara Kepala Bidang Data dan Evaluasi (Dalev), menurut keterangannya, tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pertemuan tersebut.

“Dalam perumusan malam itu hanya dua Kabid yang hadir. Kabid Data dan Evaluasi tidak diberitahukan. Padahal sebelumnya pembahasan sudah dilakukan dua kali oleh Plt Kaban, Sekban dan para Kabid,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti dokumen SK Kepala Bapenda Nomor B.900.1.13.1/Kep.04-Bapenda/I/2026 yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut waktu dan proses penyusunannya.

“Senin kemarin saya melihat SK Kaban tersebut. Dari yang kami pahami, tanggalnya terkesan dibuat mundur karena perumusan sebelumnya sudah dibahas oleh Plt Kaban, Sekban dan para Kabid dalam dua kali pertemuan. Tetapi pada perumusan terakhir, Kabid Penagihan tidak dilibatkan dan tidak diberitahukan,” katanya.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak Bapenda agar tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di kalangan pegawai maupun publik.

REPORTER:INDRA SASMITA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60