Tuntut Hukuman Mati, Keluarga dan Warga Kawal Sidang Pembunuhan Babay di PN Serang

Serang Raya24 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Suasana haru sekaligus tegang kembali menyelimuti Pengadilan Negeri Serang, Kamis (5/11/2026). Keluarga besar korban beserta puluhan warga dari Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, hadir mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan yang menjerat Alfitra Solihin (50). Hadirnya mereka menyampaikan satu suara tegas: menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati atau hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa.

Kasus ini bermula saat warga menemukan jenazah seorang perempuan yang kemudian dikenal sebagai Babay, tergantung di pohon tangkil di Kampung Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, pada pertengahan Mei lalu. Di balik penampakan yang sempat disangka bunuh diri, fakta hukum perlahan terungkap bahwa korban sejatinya menjadi korban pembunuhan yang direncanakan dan dilakukan dengan kejam.

“Pihak keluarga dan warga terus mengawal jalannya persidangan. Kami menuntut hukuman mati kepada terdakwa atas perbuatannya.”

Demikian tegas disampaikan Nano Suratno, kuasa hukum keluarga korban, di hadapan awak media usai sidang.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim mendengarkan keterangan enam orang saksi. Pihak penuntut dan keluarga korban total telah mengajukan delapan saksi, serta menambahkan tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan pada agenda sidang selanjutnya. Saksi yang hadir mencakup Ketua RT setempat, kerabat dekat korban, hingga warga yang mengetahui peristiwa tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, peristiwa diduga terjadi pada dini hari, Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Bermula dari pertemuan korban dan terdakwa di sekitar pohon tangkil, di mana korban meminjam uang dan menyerahkan ponselnya sebagai jaminan. Penolakan terdakwa memicu pertengkaran yang berujung tragedi: terdakwa mencekik korban hingga tak sadarkan diri, lalu menggantung tubuh korban dengan tali tambang untuk menciptakan ilusi seolah-olah korban mengakhiri hidupnya sendiri. Ponsel korban pun diduga dibawa pergi oleh terdakwa.

Jenazah korban baru ditemukan warga pada 18 Mei 2026, dan tak lama kemudian aparat kepolisian berhasil menangkap Alfitra Solihin di wilayah Tangerang. Hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara memperkuat dugaan tersebut—korban dipastikan meninggal dunia akibat mati lemas akibat jeratan pada leher.

Nano Suratno menegaskan, keluarga dan warga tidak akan berhenti mengawal.

“Kami bersama keluarga dan warga akan tetap mengawal persidangan sampai tuntutan hukuman maksimal dijatuhkan kepada terdakwa.”

Persidangan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksisaksi lanjutan. Perkara ini masih berproses di meja hijau, dan sebagaimana asas hukum yang berlaku, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

 

Adi