Bungas Banten, SERANG – Sikap manajemen PT Joymax yang tidak menghadirkan pimpinan perusahaan maupun dinas terkait dalam agenda audiensi bersama DPD BPPKB Banten menuai kekecewaan. Pertemuan yang sedianya menjadi ruang klarifikasi mengenai perizinan, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) justru berakhir tanpa penjelasan yang komprehensif.
Audiensi yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) di Cikande, Kabupaten Serang, tersebut sebelumnya telah diagendakan melalui surat resmi DPD BPPKB Banten. Dalam permohonan audiensi, organisasi tersebut secara tegas meminta pihak perusahaan menghadirkan instansi pemerintah terkait serta pejabat perusahaan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk memberikan penjelasan.
Namun, harapan memperoleh klarifikasi secara terbuka tidak terwujud. Pihak PT Joymax hanya mengutus dua orang perwakilan tanpa menghadirkan pimpinan perusahaan maupun dinas terkait sebagaimana diminta dalam agenda pertemuan.
Audiensi tetap berlangsung dengan kehadiran dua personel kepolisian. Akan tetapi, sejumlah pertanyaan yang diajukan BPPKB Banten tidak mendapatkan jawaban memadai. Perwakilan perusahaan berdalih tidak dapat menjelaskan sejumlah persoalan karena tidak didampingi instansi teknis yang berwenang.
Salah satu hal yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah pengakuan perwakilan perusahaan bahwa keberadaan PT Joymax di kawasan industri modern berstatus kontrak. Namun, informasi tersebut belum menjawab berbagai pertanyaan mengenai aspek legalitas, perizinan, hubungan ketenagakerjaan, maupun kewajiban perusahaan lainnya.
Ketua DPD BPPKB Provinsi Banten, TB Abdul Fatah Endoh Sugriwa, SH, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak mempersiapkan audiensi secara serius, padahal agenda tersebut telah disampaikan jauh hari sebelumnya.
Menurutnya, audiensi bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum resmi untuk memperoleh kejelasan atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian organisasi dan masyarakat.
“Kami datang dengan itikad baik dan membawa sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum. Kami juga sudah meminta agar dinas terkait dihadirkan. Tetapi, justru pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan tidak ada di tempat,” tegas TB Abdul Fatah.
Ia menilai, ketidakhadiran unsur perusahaan yang berkompeten dan instansi terkait menyebabkan substansi audiensi tidak dapat dibahas secara maksimal. Situasi tersebut sekaligus menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Meski demikian, BPPKB Banten menegaskan tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan asumsi ataupun isu yang berkembang. Seluruh persoalan, khususnya menyangkut dugaan ketidakberesan perizinan dan kepatuhan perusahaan, harus diuji melalui dokumen resmi serta keterangan instansi yang berwenang.
Lebih lanjut, TB Abdul Fatah mengungkapkan bahwa DPD BPPKB Banten tengah mengonsolidasikan hasil audiensi bersama tim investigasi dan biro hukum untuk menentukan langkah organisasi berikutnya.
Dua opsi tengah dipertimbangkan, yakni kembali mengajukan audiensi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait atau mengambil langkah penyampaian aspirasi melalui aksi massa di kawasan Cikande.
“Kami sedang membahas langkah selanjutnya bersama tim investigasi dan biro hukum. Apakah akan mengajukan audiensi kedua atau mengambil langkah aksi di lapangan. Namun, yang jelas, kami menginginkan persoalan ini mendapatkan jawaban yang transparan dan tidak dibiarkan menggantung,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan pihak asing. Menurutnya, investasi harus memberikan kepastian hukum, menjalankan kewajiban ketenagakerjaan, serta memenuhi tanggung jawab sosial dan ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
BPPKB Banten, lanjutnya, tidak berada pada posisi untuk menghambat investasi. Sebaliknya, organisasi tersebut mendukung iklim usaha dan program pembangunan pemerintah, sepanjang seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan aturan hukum dan tidak mengabaikan hak serta kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung investasi, baik perusahaan dalam negeri maupun yang bekerja sama dengan pihak asing. Tetapi dukungan itu harus dibarengi kepatuhan terhadap hukum. Jangan sampai investasi berjalan, sementara aspek legalitas, ketenagakerjaan, dan kewajiban sosialnya justru tidak memperoleh penjelasan yang terang,” pungkasnya.
BPPKB Banten berharap PT Joymax menunjukkan sikap kooperatif dengan membuka ruang klarifikasi serta menyiapkan dokumen yang diperlukan. Transparansi perusahaan dan kehadiran instansi berwenang menjadi penting agar seluruh pertanyaan dapat dijawab secara objektif, sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan langsung dari manajemen PT Joymax mengenai alasan ketidakhadiran pimpinan perusahaan dan dinas terkait dalam audiensi tersebut.
(Indra Sasmita)






