Bungas Banten, BANTEN – Telah Menjadi Transparansi adalah Kuncinya Revitalisasi sekolah bukan hanya soal gedung baru yang megah atau toilet yang bersih. Lebih jauh, tujuan utamanya adalah meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.
Anak-anak berhak belajar di ruang yang layak, guru berhak mengajar di lingkungan yang nyaman, dan masyarakat berhak melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk fasilitas pendidikan.
Jika skema transparansi ini benar-benar dijalankan, bukan tidak mungkin program revitalisasi sekolah bisa sekaligus menjadi pelajaran akuntabilitas publik.
Sekolah tidak hanya membangun ruang kelas, tetapi juga membangun budaya integritas.
Anggaran sebesar Rp. 17,1 triliun adalah angka yang sangat besar. Tanpa transparansi, program ini bisa menjadi bumerang dengan membuka peluang korupsi, Jum’at 27/2/2026.
Tetapi dengan tata kelola yang terbuka, partisipasi masyarakat, dan pendampingan teknis yang serius, angka itu bisa menjadi investasi berharga untuk generasi masa depan.
Revitalisasi sekolah 2025 bukan hanya tentang bangunan, melainkan tentang membangun budaya akuntabilitas dalam pendidikan yang sehat.
Arip Wahyudin Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) telah menemukan kejanggalan soal Program Revitalisasi sekolah tahun 2025 di provinsi banten, bahwa program revitalisasi ini diduga kuat telah di jadikan ajang bacakan oleh beberapa oknum di provinsi banten. Dan P3B meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Lembaga Antirasuah KPK RI untuk segera membongkar dugaan tindak pidana korupsi program revitalisasi sekolah tahun 2025 di provinsi banten dengan adanya dugaan pengaturan rangka baja mau pun dugaan setoran sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen.
Sekali lagi P3B meminta di bongkar dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di proyek suci pemerintah ini, karena kami menilai program ini adalah program suci pemerintah pusat untuk mensejahterakan rakyat, tutupnya.
REPORTER:HJ







