Bungas Banten, BANTEN – Kebijakan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Banten menuai sorotan. Skema terbaru dinilai mencerminkan ketidakadilan struktural di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK penuh waktu tahun 2025 disebut hanya dialokasikan tukin sebesar Rp 350 ribu. Sementara PPPK angkatan 2021–2024 yang sebelumnya menerima Rp 2,5 juta, kini dipangkas menjadi Rp 1,5 juta. Di sisi lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut tidak mengalami pemotongan, bahkan nominalnya dinilai jauh lebih besar.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal perlakuan yang tidak manusiawi. Kebijakan ini secara nyata menciptakan kelas dalam ASN dan menempatkan PPPK sebagai anak tiri birokrasi,” ujar Arip Wahyudin dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Arip yang juga menjabat Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan komprehensif dari pemerintah daerah terkait kebijakan tersebut.
Ia mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya dasar regulasi pemotongan, indikator penilaian kinerja, hingga mekanisme keberatan dan klarifikasi bagi PPPK yang terdampak.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan administratif, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
P3B pun meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten meninjau ulang kebijakan tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak DPRD Provinsi Banten, khususnya Komisi V, untuk mengawal aspirasi PPPK.
Tak hanya itu, P3B meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Rina Dewiyanti agar membuka transparansi pengelolaan tukin secara jujur dan terbuka kepada gubernur maupun publik.
“Kami berharap masih ada rasa keadilan untuk para PPPK di Banten,” tutupnya.
REPORTER: HJ







