Bungas Banten, LEBAK – Aktivitas penambangan pasir laut di kampung Sukabakti desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten patut di duga tak berizin.
“ Salah satu warga setempat yang minta di rahasiakan namanya “ Bahwa mengkhawatirkan penambangan pasir laut di area tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kami khawatir penambangan itu akan merusak lingkungan.” Serta aktivitas penambangan pasir laut tersebut diduga tak berizin, dari pemerintah desa setempat, juga dari pemerintah kabupaten “ Ungkapnya, Jum’at (14 Februari 2025)
“Namun dengan adanya pengolahan pasir laut diayak dan di open,hasilnya dikirim ke Jakarta, sangat membantu kehidupan warga setempat dalam perekonomianya,ada pemasok ada pekerja lainya “ namun disisi lain kegiatan ini sangat diduga melanggar peraturan dan merusak alam.
“ Selanjutnya bahwa aktivitas pengambilan pasir laut ada pemasok dan dijual peritasi kepada pengolah dan hasil olahan di angkut ke Jakarta menggunakan mobil kontener dalam seminggu minimal dua kali dengan menggunakan kendaraan kontener “ Jelasnya.
“ Pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah setempat, menindak tegas penambangan pasir laut yang berada desa Wanasalam tersebut “  Apalagi jika penambangan tersebut terbukti ilegal tak sesuai dengan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
” Kami berharap kepada APH untuk dapat memberikan epek jera kepada para pelaku,” Tegasnya.
“ Dengan diturunkanya berita ini “ Pemerintah desa Wanasalam belum di konfirmasi persoalan aktivitas penambangan pasir laut yang di duga tak berizin tersebut
REPORTER : TIM BUNGAS BANTENÂ







