Diduga Diintimidasi Usai Kritik Ketua DPRD, Ketua Umum Kumala: Jangan Bungkam Demokrasi dengan Cara Premanisme

Lebak271 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak kembali dihadapkan pada sorotan terkait dugaan intimidasi terhadap seorang aktivis yang terjadi setelah menyampaikan kritik kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik lantaran diduga melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berpendapat.

Menurut informasi yang beredar, aktivis tersebut mengalami intimidasi secara verbal maupun fisik setelah menyampaikan kritik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dugaan adanya keterlibatan kelompok yang mengaku sebagai pendukung Ketua DPRD memunculkan kekhawatiran akan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di daerah.

Example 1500x60
Example 1500x60

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Kumala, Rohimin, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan tidak semestinya dibalas dengan tindakan intimidatif.minggu(19/7 /2026)

“Kami sangat menyayangkan jika posisi Ketua DPRD Lebak justru dikelilingi oleh kelompok atau ormas yang menggunakan cara-cara premanisme untuk meredam kritik masyarakat. Kritik yang disampaikan aktivis, meskipun dengan bahasa yang keras, seharusnya disikapi dengan kedewasaan politik, bukan dengan mengerahkan ormas untuk mengintimidasi,” tegas Rohimin.

Rohimin menilai, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas kritik yang disampaikan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan maupun ancaman.

“Kritik adalah bagian dari hak konstitusional warga negara. Jika memang ada yang merasa tersinggung dengan bahasa yang digunakan, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh secara proporsional. Namun mengerahkan ormas untuk mengintimidasi aktivis merupakan tindakan yang mencederai marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat sekaligus menjadi kemunduran bagi demokrasi di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Rohimin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara objektif apabila terdapat dugaan tindak pidana berupa intimidasi atau ancaman terhadap aktivis. Menurutnya, penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat dan memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut.

Kasus dugaan intimidasi ini pun diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar perbedaan pandangan dalam ruang publik tidak berkembang menjadi tindakan yang mengancam kebebasan sipil maupun supremasi hukum.

“Kami dari Kumala akan mengkaji persoalan ini secara mendalam dan mencari informasi sejelas-jelasnya agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Jika hasil kajian dan data yang kami himpun sudah cukup serta ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi maupun hukum, maka kami akan turun melakukan aksi sebagai bentuk sikap dan tanggung jawab moral dalam mengawal kebebasan berpendapat di Kabupaten Lebak,” tegas Rohimin.

REPORTER:INDRA S

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60