FORWATU Desak Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Uun

Lebak122 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami seorang pria bernama Uun. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial.sabtu malam(18/7/2026)

Dalam rekaman video itu, Uun tampak berada di dalam bagasi belakang sebuah mobil dengan kedua tangannya menutupi wajah sambil terlihat menahan kesakitan. Terdengar pula suara seseorang berbahasa Sunda yang diduga melontarkan ucapan bernada ancaman sembari menyebut nama Uun dan “ketua dewan”.

Example 1500x60
Example 1500x60

Menanggapi peristiwa tersebut, Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau main hakim sendiri.

“Kami tidak membenarkan apabila ada ucapan yang menghina atau menyerang kehormatan seseorang. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan, negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas melalui kepolisian dan proses peradilan. Dugaan pengeroyokan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat seseorang tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Arwan.

Sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan hukum, FORWATU Banten mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten dengan menyerahkan rekaman video beserta data pendukung yang dimiliki untuk menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum.

FORWATU meminta penyidik mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga memerintahkan atau turut bertanggung jawab, berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada penyidik. Jika memang terdapat dugaan penghinaan, biarlah proses hukum yang menilainya. Namun apabila dugaan kekerasan fisik benar terjadi, maka itu juga harus diproses sesuai hukum. Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujar Arwan.

FORWATU juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan data yang dimilikinya terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dugaan tersebut telah dimasukkan dalam laporan resmi kepada Polda Banten agar dapat didalami melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Selain menempuh jalur hukum, FORWATU Banten menyatakan tengah mempersiapkan aksi penyampaian pendapat bersama sejumlah elemen masyarakat dengan mengusung tagar SAVEUUN sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Gerakan SAVEUUN bukan semata-mata membela satu orang. Ini adalah seruan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Seorang pemimpin semestinya menjadi teladan dalam menjunjung supremasi hukum, bukan dikaitkan dengan dugaan praktik kekerasan,” pungkas Arwan. FORWATU Desak Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Uun

LEBAK– Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami seorang pria bernama Uun. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar luas di media sosial.sabtu malam(18/7/2026)

Dalam rekaman video itu, Uun tampak berada di dalam bagasi belakang sebuah mobil dengan kedua tangannya menutupi wajah sambil terlihat menahan kesakitan. Terdengar pula suara seseorang berbahasa Sunda yang diduga melontarkan ucapan bernada ancaman sembari menyebut nama Uun dan “ketua dewan”.

Menanggapi peristiwa tersebut, Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau main hakim sendiri.

“Kami tidak membenarkan apabila ada ucapan yang menghina atau menyerang kehormatan seseorang. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan, negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas melalui kepolisian dan proses peradilan. Dugaan pengeroyokan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat seseorang tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Arwan.

Sebagai bentuk komitmen mengawal penegakan hukum, FORWATU Banten mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten dengan menyerahkan rekaman video beserta data pendukung yang dimiliki untuk menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum.

FORWATU meminta penyidik mengusut secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga memerintahkan atau turut bertanggung jawab, berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada penyidik. Jika memang terdapat dugaan penghinaan, biarlah proses hukum yang menilainya. Namun apabila dugaan kekerasan fisik benar terjadi, maka itu juga harus diproses sesuai hukum. Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujar Arwan.

FORWATU juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan data yang dimilikinya terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dugaan tersebut telah dimasukkan dalam laporan resmi kepada Polda Banten agar dapat didalami melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Selain menempuh jalur hukum, FORWATU Banten menyatakan tengah mempersiapkan aksi penyampaian pendapat bersama sejumlah elemen masyarakat dengan mengusung tagar SAVEUUN sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Gerakan SAVEUUN bukan semata-mata membela satu orang. Ini adalah seruan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Seorang pemimpin semestinya menjadi teladan dalam menjunjung supremasi hukum, bukan dikaitkan dengan dugaan praktik kekerasan,” pungkas Arwan.

REPORTER: INDRA SASMITA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60