Komite MTsN 1 Kota Serang Diduga Paksa Orang Tua Siswa-siswi Bayar Iuran Rp 2,5 Juta

Ragam, Serang Raya257 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Konten MTSN 1 Kota Serang diduga berkesan memaksa meminta iuran kepada orang tua siswa-siswi untuk kebutuhan fasilitas sekolah sebesar Rp 2,5 juta.

Padahal jika mengacu pada Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Menurut, Orang tua siswa MTs 1 Kota Serang ” yang enggan disebut namanya bahwa dirinya merasa keberatan sebab. “Dalam rapat Komite ornag tua tidak pernh diajak musyawarah mufakat hanya datang untuk mengamini saja jumlah besaran sumbangan yang sudah ditentukan komite sekolah,” Katanya saat ditemui, Selasa (25/2/25).

” Makanya banyak orng tua yang gak mau dateng dirapat itu, dan yang gak dateng ujung ujung menerima informasi dikirim melalui grup wa orang tua murid,” ujarnya.

“Bahkan, laporan keuangan dibuat komite bukan dari kantor akuntan publik hal itu diragukan laporannya,” jelasnya.

“Saya pernah lihat laporan keuangannya terlalu anyak honor komite dibanding kebutuhan pendidikan,” Ungkapnya.

“Oleh karna itu saya meminta kejaksaan atau Aparat Penegak Hukum (APH) harus periksa laporan keuangan komite MTs,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah MTs Negeri 1 Kota Serang, Hariri, menyatakan bahwa pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah belum mampu menyediakan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan.

Akibatnya, pihak sekolah terpaksa memungut iuran sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per siswa-siswi.

” Menanggapi pernyataan  orang tua siswa-siaswi dana tersebut digunakan untuk pembelian dan perbaikan AC, serta untuk membayar guru ekstrakurikuler (eskul) guna meningkatkan mutu pembelajaran.

“Pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah, belum mampu memberikan anggaran untuk melengkapi fasilitas sekolah dan meningkatkan mutu belajar siswa-siswi.”  Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan para orang tua murid, kami melakukan pungutan biaya melalui musyawarah,” kata Hariri.

” Lebih jauh, Hariri mengungkapkan bahwa sekolah memiliki sekitar 1.118 siswa-siswi, dan hingga saat ini masih ada murid yang belum melunasi iuran tersebut.

Namun, pihaknya memberikan keringanan bagi siswa kurang mampu, dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa masing-masing.

“Kami memastikan bahwa pungutan ini sudah melalui musyawarah dan kesepakatan dengan orang tua murid. Bahkan, bagi siswa-siswi yang kurang mampu, kami memberikan keringanan dengan bukti SKTM,” Jelasnya.

” Dalam proses musyawarah memang terjadi beberapa perdebatan, tetapi akhirnya kesepakatan tersebut berjalan kondusif,” sambungnya.

Dilanjutkan, Hariri menekankan bahwa Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyebutkan bahwa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) seharusnya mendapat tanggungan penuh dari pemerintah.

Namun, faktanya, sekolah ini tidak pernah menerima anggaran yang cukup untuk menutupi seluruh kebutuhannya.

“Madrasah Tsanawiyah Negeri merupakan lembaga pendidikan Islam yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah. Namun, realitanya, tidak ada dana yang masuk ke sekolah kami untuk memenuhi kebutuhan fasilitas,” ujarnya.

” Karena keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah membentuk Komite Sekolah, yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa-siswi, pakar pendidikan, dan tokoh masyarakat.

Komite ini diberi wewenang untuk mencari sumber pendanaan, baik dari pemerintah, perusahaan swasta, maupun dari orang tua murid.

“Selama ini, bantuan dari pemerintah dan perusahaan swasta tidak ada. ” Maka dari itu, kami memungut iuran dari orang tua siswa-siswi berdasarkan hasil kesepakatan,” pungkasnya.

REPORTER : HERMAN /SUKARDI