Bungas Banten, KOTA SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi ( KPK) Nusantara Perwakilan Banten ” gerudug kantor ATR/BPN Kabupaten Serang,Provinsi Banten ” yang mana dalam aksi unjuk rasa, adanya program PTSL dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebagian hak warga belum menerimanya sampai 8 tahun belum menerima buku sertifikat PTSL tersebut hingga tahun 2025
” Hal ini banyak pengaduan dari masyarakat Banten khususnya di Kabupaten Serang dan kota Serang, dengan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) pada pengurusan Sertifikat dan Pelayanan Publik yaitu dana taktis jutaan rupiah perbidang ” dan juga adanya dugaan Pungli terhadap notaris yang membuat projek tersebut, hingga jutaan rupiah di minta oleh oknum pegawai honorer dan pegawai BPN dalam aksinya.
” Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten Aminudin mengatakan” kami minta kepada masyarakat kota, kabupaten provinsi Banten , bila adanya program PTSL yang belum menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2024 hubungi kami ” agar kami jangan takut bila adanya intimidasi dari siapapun karena PTSL ini program pemerintah pusat Presiden Republik Indonesia ” Ungkap Aminudin, belum lama ini
” Lanjut Aminudin” adanya program PTSL , banyak warga yang dirugikan perihal pengukuran sudah mengeluarkan biaya tapi tidak ada pelaksanaannya sampai RT/RW yang sudah meninggal dan pensiun program PTSL tersebut tidak berjalan dengan maksimal.
Ini jelas program PTSL terus dijadikan ajang bisnis oleh oknum pegawai pemerintah desa, maupun kelurahan yang selama ini aduan dari masyarakat perihal tanahnya sudah di ukur tapi program PTSL nya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dan kami minta kepada kepala desa maupun kelurahan bila buku PTSL masih di kantornya, segera diserahkan ke yang punya haknya yaitu masyarakat pemilik buku/sertifikat PTSL, kalau tidak kami akan lakukan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ” Pungkas Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten Aminudin
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA






