MK Putuskan PSU, JRDP Nilai Bawaslu Gagal Awasi Pilkada Kabupaten Serang

Politik, Serang Raya157 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, SERANG – Perselisihan hasil pemilihan umum di Kabupaten Serang yang diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS se-Kabupaten Serang  Provinsi Banten ” oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat berbagai respon. Salah satunya respon tersebut diberikan Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu atau JRDP.

JRDP mendesak seluruh jajaran Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang diganti. Hal itu dikarenakan Bawaslu Kabupaten Serang dinilai telah gagal mengawasi pilkada hingga berujung gugatan di MK dan dikabulkan PSU.

Example 1500x60
Example 1500x60

Direktur Eksekutif JRDP, Jhody Fauzi mengatakan, penggantian seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang harus dilakukan oleh Bawaslu RI karena telah gagal melakukan pengawasan Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024. Karena gagalnya pengawasan tersebut, mengakibatkan PSU yang harus dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kabupaten Serang.

“Kami anggap Bawaslu gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas,” ujarnya kepada wartawan di Serang pada Selasa 25 Februari 2025.

Jhody mengatakan, Mahkamah Konstitusi atau MK hanya menegaskan kembali bahwa benar telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Serang. Ini terlihat ketika dugaan mobilisasi kepala desa dan keterlibatan Mendes di Pilkada dijadikan pertimbangan oleh MK dalam memutuskan perkara tersebut. Sebab sejatinya dugaan pelanggaran tersebut sudah dilaporkan dan tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh Bawaslu.

Ia mengatakan, banyak sekali laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang termasuk dugaan pelanggaran oleh Mendes, kepala desa, maupun ketua APDESI Kabupaten Serang. Selain itu, Bawaslu juga sempat melakukan OTT Pelaku politik uang di salah satu wilayah di Kabupaten Serang.

“Semua ini terjadi akibat gagalnya pengawasan Bawaslu. Dari semua dugaan pelanggaran yang ada, tidak ada sanksi tegas yang diterapkan kepada semua pelanggar,” katanya.

Melalui putusan MK ini, kata Jhody, MK menegaskan bahwa MK bukan Mahkamah Kalkulator yang hanya berbicara soal angka-angka. Tetapi proses kemurnian suara pemilih juga menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara tersebut.

“Seharusnya, perkara-perkara yang masuk ke Bawaslu diputus dan ditindak secara tegas apabila melanggar ketentuan perundangan,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyebut bahwa Bawaslu dan KPU telah gagal dalam melakukan sosialisasi tentang netralitas. Menurutnya, sudah sepatutnya jajaran KPU Kabupaten Serang juga diganti dan dievaluasi.

Berdasarkan catatannya, banyak perangkat desa yang menjadi Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

“Dengan adanya putusan MK, kami mempertanyakan kinerja KPU dalam merekrut bada ad hoc nya. Apakah badan ad hoc yang direkrut netral atau berpihak,” tuturnya.

Jhody mengatakan, berkenaan dengan PSU dimaksud, penting untuk ditekankan bahwa kontestasi dalam PSU ini dilakukan dengan memedomani pertimbangan Mahkamah sebagaimana diuraikan dalam putusan. Yaitu dengan pengawasan yang lebih intensif terhadap netralitas kepala desa dan aparatur desa serta pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu telah melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan. Namun jika memang ada yang tidak puas dengan kinerja Bawaslu, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh menurut undang-undang. “Kami sangat siap,” ujarnya saat dikonfirmasi dikutip dari Kabar Banten.

Ia mengatakan mengenai lolosnya gugatan ke MK hingga dikabulkan, menurut dia PHPU di MK merupakan hak konstitusional yang diatur oleh undang-undang. “Kalau melihat dari putusan MK, MK sebagian besar juga memutus berdasarkan apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tuturnya. Sementara untuk pengawasan PSU sendiri, Ari mengatakan membutuhkan anggaran sekitar Rp13 miliar. Namun sangat tergantung tahapan yang akan disusun oleh KPU.

“Kebutuhan terbesar untuk honor adhoc dan operasional badan adhoc,” ujarnya. Disinggung dari mana tambahan anggaran untuk PSU tersebut dia mengaku belum tahu, namun semuanya akan segera disampaikan kepada Pemkab. 

REPORTER : RED

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60