Bungas Banten, BANTEN – Maraknya pemasangan tiang untuk Kabel Optik Telekomunikasi di beberapa titik di wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, pengawasan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten sebagai penjaga Aset tanah Jalan Sempu Serang – Pandeglang.
Pasalnya, banyak pengusaha Telekomunikasi yang dengan lenggangnya memasang atau menanam tiang untuk kabel optiknya, sehingga hal ini disoal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara perwakilan Banten
Aminudin” Aktivis LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten yang peduli terhadap Aset NKRI , Paparanya mengatakan” kami minta kepada Bidang Aset Jalan Nasional Serang – Pandeglang Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten , agar trasparan terhadap publik. Apakah pengusaha tersebut yang sedang menggali dan Menanam Tiang untuk Kabel Optik tersebut sudah ada surat izin dan sudah memenuhi persyaratan teknis atau belum. Sebagaimana Undang – Undang Nomor 38 tahun 2024 tentang jalan, dan Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Jika pemasangan tiang atau penggalian kabel optik mengganggu fungsi jalan dan ruang manfaat jalan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun dan denda 600 juta. Ini jelas dugaan galian untuk penanaman Tiang Kabel Optik tidak sesuai prosedur dan Perundang undang yang berlaku yang merugikan negara dan rakyat Banten.
Lanjut* Aminudin” kami lihat dijalan Nasional Sempu Serang – Pandeglang sedang dilaksanakan galian dan penanaman Tiang Kabel Optic ada dua perusahaan saat monitoring. Ini jelas kegiatan tersebut diduga ilegal tanpa ada pemberitahuan ke kecamatan atau kelurahan saat melaksanakan pekerjaannya.dan kami minta kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasiona(BPJN) Banten juga Rekaman PLN yaitu PT. Icon Plus segera turun tangan jangan ada pembiaran terus menerus di tumbuhi Tiang Kabel Optik
Tentu ini merusak keindahan jalan dan mengganggu adanya pembangunan ke depan dan bila tidak ada tindakan kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan Aksi Unjuk Rasa di Kantor BPJN Banten. Pungkas Aminudin







