Bungas Bnaten, BANTEN – Bukan rahasia lagi dengan dugaan dalih untuk mendapatkan proyek pemerintah di Propinsi Banten baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu diduga harus adanya setoran fee sebesar 25% s/d 30% dari pihak pengusaha untuk mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) Provinsi Banten.
Penyetoran uang kepada oknum pejabat pemerintah provinsi banten oleh pengusaha untuk mendapatkan proyek pada umumnya tidak wajib dan merupakan tindakan yang ilegal (melanggar hukum) yang berlaku di Republik Indonesia, serta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Beberapa tender resmi: pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia diatur melalui sistem yang transparan dan kompetitif, biasanya melalui proses tender terbuka yang dikelola secara elektronik melalui sistem seperti LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dibawah naungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pemenang proyek dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditentukan seperti penawaran terbaik, kualitas, pengalaman, dan kepatuhan terhadap spesifikasi yang diminta, bukan berdasarkan pembayaran diluar prosedur resmi.
Larangan suap dan gratifikasi: Hukum di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, secara tegas melarang suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat negara atau penyelenggara negara dengan maksud untuk memenangkan suatu proyek atau mempengaruhi keputusan.
Konsekuensi hukum: Pengusaha yang terbukti menyuap atau memberikan setoran ilegal dapat menghadapi sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda, serta diskualifikasi dari proyek-proyek pemerintah dimasa mendatang.
Jadi, alih-alih melakukan setoran ilegal, dan maraknya dugaan korupsi proyek PSU Jalan Lingkungan, proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan, serta Proyek Pembangunan Sekolah mau pun Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 yang dijadikan ajang bacakan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum eksekutif dan legislatif itu harus di OTT oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk membuat suatu keadilan di Provinsi Banten. Tidak sebatas Aparat Penegak Hukum dengan dugaan melakukan suap yang terkena OTT oleh KPK.
Hukum harus berlaku kesemua lini kehidupan semua warga negar baik Eksekutif, Legislatif, maupun Yudikatif yang diduga melakukan suap. Baik dalam bentuk untuk mendapatkan proyek pemerintah yang dilakukan suap dan/gratifikasi dan diduga kuat adanya setoran fee sebesar 25% s/d 30% yang dilakukan oleh oknum pejabat publik yang ada dilingkungan pemerintahan provinsi banten.minggu 28-12-2025
Maka oleh sebab itu, Arip Wahyudin yang biasa di sapa ekek selaku ketua dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) terus mendorong pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk sapu-sapu bersih di provinsi banten jangan sebatas kepada yudikatif tetapi harus kepada eksekutif maupun legislatif agar provinsi banten bebas dari suap maupun gratifikasi di semua instansi yang ada di pemerintahan provinsi banten. Tutupnya
REPORTER: SS MUNANDAR (ABI)







