Satpol PP Cikulur Bersama Unit Binmas Polsek Cikulur Polres Lebak Melaksanakan Pengecekan Lokasi Calon Pabrik Desa Muncangkopong

Lebak, Polri, Utama181 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak melaksanakan tindakan pengecekan terhadap lokasi yang rencananya akan di bangun Pabrik di Desa Muncangkopong Kecamatan Cikulur pada hari Selasa (17/09/2024) sore

” Dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kecamatan Cikulur  yang dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Cikulur, menggandeng Unit Binmas Polsek Cikulur Polres Lebak dan Posmil Cikulur , dimana selain melaksanakan pengecekan lokasi juga perijinan terkait rencana pembangunan Pabrik di Lokasi yang terletak di Kampung Cipeucang Rt 014 Rw 04 Desa Muncangkopong Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak.

” Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib Kec Cikulur Hendra S. KM beserta anggota Satpol PP Kecamatan Cikulur, Danposmil Cikulur Pelda Heryanto, Kanit Binmas Polsek Cikulur Bripka Bayu Aji, Perwakilan Pemdes Muncangkopong, dan Koordinator Lapangan Perusahaan dari CV. Usaha Mandiri Tangerang Revi.” Giat pengecekan dimulai pukul 14.30 wib dan menyasar lokasi calon pabrik, kelengkapan perijinan serta alat berat yang digunakan, apakah menggunakan bbm bersubsidi atau tidak.

Kasi Trantib Kec Cikulur Hendra S. KM menjelaskan “Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya aduan msyarakat sekaligus penegakan Perda Kabupaten Lebak apabila ada aturan yang dilanggar.

Hendra menambahkan “Setelah melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi, kami mendapati hasil sebagai berikut :

  1. Bahwa lokasi pembangunan sudah melalui kesepakatan /sosialisasi dengan warga dan Pemdes Muncangkopong terkait ijin lingkungan termasuk pembebasan lahan
  2. Proses perijinan pembangunan perusahaan belum ditempuh dengan alasan belum membangun, hanya meratakan tanah lokasi dan membuat jembatan lintas.
  3. Dari rencana total lahan yang akan dibangun 21 Hektar dan yang sudah dibebaskan/dibeli dari warga sekitar hampir 5 Hektar.
  4. Pihak Kecamatan Cikulur belum mengeluarkan Rekomendasi ijin apapun kepada CV Usaha Mandiri Tangerang terkait pembangunan Pabrik dari CV Usaha Mandiri Tangerang di lokasi tersebut.

” Terakhir Hendra menambahkan “Kami juga akan terus memantau ke depannya, apakah nantinya pihak CV Usaha Mandiri Tangerang , apabila melaksanakan pembangunan, bisa melengkapi perijinan atau tidak. Apabila ditemukan pelanggaran , maka kami akan memberikan sanksi sesuai Perda, dari mulai memberikan surat peringatan, menutup atau menyegel sementara sampai dengan menutup permanen sesuai prosedur” Pungkasnya

Ditempat terpisah , Kapolres Lebak AKBP Suyono, S. IK melalui Kapolsek Cikulur menjelaskan “Benar , Sore ini telah dilaksanakan giat Pengecekan Lokasi Calon Pabrik Desa Muncangkopong dan saya memerintahkan Kanit Binmas untuk mendampingi serta membantu jalannya kegiatan tersebut

” Iptu Mulyadi menambahkan “Alhamdulillah , kegiatan telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman lancar.” Kanit Binmas sesuai tupoksinya memberikan pembinaan kepada pihak perusahaan agar mematuhi Perda Kabupaten Lebak dan menempuh perijinan sesuai prosedur

Dalam giat pengecekan memang tidak didapati adanya tanda pembangunan Pabrik ataupun Gedung, hanya berkisar pada pemerataan lahan dan pembuatan jembatan lintas untuk akses kendaraan yang mana juga akan dimanfaatkan oleh warga setempat. ” Namun bila pihak perusahaan melaksanakan pembangunan pabrik secara tertutup, tentunya hal itu masuk dalam kategori pelanggaran karena belum menempuh perijinan.

REPORTER : RED