Bungas Banten, LEBAK – Pelaksanaan proyek Jalan Nasional III ruas Bayah–Cibareno di Desa Cijengkol, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Selain mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek karena tidak terlihat papan informasi yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, maupun identitas pelaksana pekerjaan,
Ruswa, seorang aktivis Lebak, juga menyoroti aspek keselamatan pengguna jalan selama proses konstruksi berlangsung.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, Rabu 29 Juli 2026, para pekerja terlihat sedang merakit besi di sisi badan jalan. Namun, di sekitar area pekerjaan tidak terlihat adanya direksi keet sebagai fasilitas pendukung pelaksanaan proyek. Selain itu, awak media juga tidak melihat adanya pengamanan yang memadai di sekitar area pekerjaan, sehingga kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun para pekerja.
Ruswa menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai proyek yang sedang dikerjakan.
“Proyek yang dibiayai menggunakan uang negara harus terbuka kepada masyarakat. Papan informasi proyek merupakan bentuk transparansi agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Selain itu, aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar Ruswa.
Ruswa menambahkan, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan negara, termasuk penggunaan anggaran pada proyek pemerintah.
Selain itu, pelaksanaan jasa konstruksi juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
Terkait keberadaan direksi keet, meskipun tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, fasilitas tersebut umumnya menjadi bagian dari persyaratan teknis pelaksanaan proyek pemerintah yang tercantum dalam dokumen kontrak dan spesifikasi teknis sebagai sarana koordinasi, administrasi, pengawasan, dan pengendalian pekerjaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pelaksana proyek di lapangan guna memperoleh penjelasan terkait tidak terlihatnya papan informasi proyek, keberadaan direksi keet, serta penerapan standar keselamatan kerja selama pelaksanaan pekerjaan.
REPORTER:INDRA SASAMITA







