Bungas Banten, KOTA SERANG – Kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah kota (Pemkot) Serang Provinsi Banten ” bernomor polisi A 1405 A diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. ” Modusnya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang seharusnya berwarna merah diganti menjadi warna putih layaknya kendaraan pribadi
Pantauan Bungas Banten pada Senin, (11/8/2025) kendaraan dinas tersebut nampak terparkir di halaman salah satu kantor kecamatan di kota Serang dengan plat nomor A 1405 A berwarna putih, dan ke esokan harinya pada Selasa, (12/8/2025) sudah berubah plat merah dengan nomor yang sama A 1405 A, sehingga diduga kuat usai di gunakan untuk kepentingan pribadi saat liburan nasional atau diluar jam kerja, sebagaimana telah diatur dalam Undang -undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
LSM KPK Nusantara perwakilan Banten, menegaskan oknum ASN tersebut harus diberi sanksi.
“Randis itu untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.” Perilaku seperti ini justru membengkakkan biaya perawatan dan penggunaan BBM,” Tegas Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten Aminudin
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengganti atau menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah pelanggaran
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
Selain itu, ASN wajib mematuhi aturan bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi. Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ” Tegas Aminudin
Sanksi tersebut mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian. ” Rinciannya, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan
” Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hingga berita ini terbit belum ada tanggapan dari salah satu OPD/ASN yang ada di Kota Serang hanya ada balasan WA ” Oh ya itu anak-anak suka ganti2.” Katanya
Mau tahu oknum tersebut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana..?, tunggu berita selanjutnya
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA






