Bungas Banten, LEBAK – Pembangunan Jembatan Gantung yang menghubungkan Desa Sumurbandung dan Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai kontrak Rp4.635.236.000 tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan terkait kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Paket Pembangunan Jembatan Gantung Cigoong Utara, dengan nomor kontrak HK.0102/KTR-JGCU/Bpjjn9.7.2/2026/68. Pekerjaan dimulai 20 April 2026 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender dan ditargetkan selesai pada 16 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa sejumlah pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB yang menjadi acuan kontrak. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena proyek menggunakan anggaran negara dengan nilai miliaran rupiah. Minggu(23/8/2026)
Selain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, fungsi pengawasan proyek juga dipertanyakan. Konsultan pengawas yang tercantum dalam papan proyek adalah PT Multi Beta Consulting Engineer, KSO, sementara pelaksana pekerjaan tercatat PT Wealthy International.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, keberadaan pihak pelaksana maupun pengawasan di lokasi proyek dinilai tidak maksimal. Bahkan, pelaksana disebut jarang terlihat berada di lokasi pekerjaan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengendalian mutu dan pengawasan terhadap setiap tahapan pekerjaan.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian pihak terkait. Sebab, keberadaan konsultan pengawas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.
Terlebih proyek tersebut merupakan pembangunan infrastruktur publik yang dibiayai melalui anggaran pemerintah. Masyarakat tentu berharap hasil pekerjaan memiliki kualitas yang baik, aman digunakan, serta mampu memberikan manfaat jangka panjang.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut belum mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana dan PPK terkesan masih bungkam terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Sikap diam tersebut tentu semakin membuka ruang pertanyaan publik. Apakah pekerjaan di lapangan memang telah sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis? Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan? Dan apakah seluruh material serta volume pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan kontrak?
Publik berharap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten dan pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta laporan pengawasan.
Jika ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai, tentunya harus dilakukan langkah korektif sesuai ketentuan kontrak agar tidak sampai merugikan keuangan negara maupun mengorbankan kualitas dan keselamatan masyarakat pengguna.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang. Konfirmasi dari pelaksana, konsultan pengawas, maupun PPK tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan proyek Jembatan Gantung Cigoong Utara tersebut.
REPORTER : INDRA SASMITA







