Bungas Banten, KOTA SERANG – Perseteruan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meluas hingga ke daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) kota Serang H.Fatihudin, SE ” beserta pengurus di dampingi pengacara Mashur Aulia Adad, SH , CPM, CPArb , melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polresta Serang Kota Polda Banten
Lukman Edy dinilai telah menyebar berita bohong dan fitnah tentang transparansi tata kelola keuangan di internal partai.” Sabtu (10/8/2024)
Ketua DPC PKB Kota Serang H.Fatihudin, SE saat ditemui Bungas Banten mengatakan “mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy telah membuat PKB gerah, karena di nilai telah membuat berita bohong dan fitnah
“Ya, kita semua gerah, tentunya bukan hanya DPC PKB kota Serang saja, namun PKB secara Nasional di kabupaten kota se-Indonesia
Oleh karena itu, kami khususnya DPC PKB Kota Serang di dampingi Pengacara secara resmi melaporkan Lukman Edy ke polisi, yaitu Polresta Serang Kota Polda Banten, karena pernyataan yang disampaikan beberapa waktu lalu di Jakarta di nilai telah membuat berita bohong dan fitnah dan itu jelas merugikan PKB.” ujarnya
Sementara Mashur Aulia Adad, SH, CPM, CPArb di dampingi Syahrul, MS, SH, MH, selaku pengacara yang di kuasakan DPC PKB Kota Serang mengatakan, bahwa dalam rangka pendampingan terhadap kliennya DPC PKB Kota Serang melaporkan Lukman Edy ke Polresta Serang Kota Polda Banten atas dugaan Fitnah karena telah membuat berita bohong dan merugikan orang lain
Dalam rangka pendampingan terhadap klien kami DPC PKB Kota Serang yang telah di coreng namanya oleh Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy dan Kamis, (8/8) kemarin ” secara resmi membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Serang Kota Polda Banten atas dugaan Fitnah dan membuat berita bohong dan merugikan orang lain.” Paparnya
Menurut Adad, terkait pernyataan saudara Lukman Edy pada saat keluar dari kantor PBNU Jakarta, dimana Lukman Edy mengatakan bahwa PKB tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai, padahal keuangan PKB selalu di audit oleh BPK dan Inspektorat, sehingga tidak mungkin jika PKB tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan partai,” Lukman Edy juga juga menyatakan PKB tidak melibatkan Dewan Suro dalam mengambil kebijakan partai, padahal PKB selalu meminta arahan dari Dewan Suro
Dan atas pernyataan tersebut DPC PKB Kota Serang melaporkan saudara Lukman Edy dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan Undang-undang yang mengatur Pasal mengenai Fitnah.
“Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, pondasi fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.”Ungkapnya
Atas kejadian itu, kami akan terus mengawal dan berkoordinasi, baik dengan DPC PKB maupun penegak hukum agar permasalahannya benar-benar di tindak lanjuti dan cepat selesai.” Tandasnya
REPORTER : TUBAGUS ZAKARIA