Bungas Banten, PANDEGLANG – Â Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
” PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi memiliki status kepegawaian kontrak, berbeda dengan PNS yang berstatus tetap.” Jelasnya
“ Pasalnya bahwa ada salah satu pemerintah desa yang saat ini sudah masuk di PPPK sebagai guru, akan tetapi masih rangkap jabatan, sebagai perangkat desa dan masih aktif di desa ” maka hal ini patut diduga rangkap jabatan serta menyalahi aturan ” Ungkap warga setempat yang namanya minta di rahasiakan.
“ Diketahui bahwa perangkat desa yang diduga rangkap jabatan insial DE, yakni Perangkat desa Cimoyan dengan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.” Selasa ( 30 September 2025)
“ Saat di konfirmasi DE, melalui telpon, ia menjawab ya pak, saya sudah masuk PPPK , namun saya sudah mengundurkan diri sebagai Perangkat desa Cimoyan “ Kilahnya
Begitu juga Kepala SDN 2 Cimoyan “ untuk dimintai keterangan melalui telpon “ Beliau menyampaikan “ ia pak ada yang masuk PPPK inisial DE “ akan tetapi nama tersebut sudah mengundurkan dari Desa Cimoyan “ bahkan suratnya ada di saya “ di saat beliau minta persyaratan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) UjarNya ” sambil mengirim surat keterangan pengunduran diri perangkat desa
“ Namun hal lain yang dikatakan oleh anggota BPD Cimoyan “ bahwa inisial DE , masih tetap aktif setiap harinya di desa Cimoyan “ bahkan menjabat Kaur Keuangan “ TegasNya
Maka dalam surat pengunduran diri itu tidak sah, karena tidak di isi tanggal “ mungkin itu hanya sandiwara saja ketika nama tersebut masuk PPPK baru di isi tanggalnya dan ini perlu di pertanyakan “ Tegas anggota BPD Cimoyan
REPORTER : WAWAN







